jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden (Wapres) Iman Bastari. Anak buah Wapres Jusuf Kalla itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Iman pernah menjabat Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: KPK Bakal Jemput Paksa Bupati Buton?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Imam akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk IR," kata Febri Diansyah, Selasa (24/1).
Selain Iman, penyidik juga memanggil mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah pada BPKP Eddy Rachman, serta pegawai BPKP Suryadi.
BACA JUGA: Antasari Singgung Kasus Korupsi Lain di Garuda
Menurut Febri, keduanya juga akan diperiksa untuk Irman. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka. Penyidik masih mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Politikus PAN Transaksi Suap di Warung Roti Bakar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok... 20 Bulan Bui untuk Bu Sri Astuti
Redaktur & Reporter : Boy