jpnn.com - JAKARTA - Jerat hukum untuk Anas Urbaningrum besar kemungkinan bakal bertambah. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan untuk menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Anas sudah menyandang status tersangka korupsi kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. "Kita tidak pernah menutup kemungkinan itu bahwa dalam penelusuran yang bersangkutan dikenakan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua KPK, Abraham Samad di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Pemerintah Perketat Penambahan PNS
Abraham menegaskan, apabila penyidik menemukan dua alat bukti maka KPK tidak segan-segan untuk menjerat Anas dengan pasal pencucian uang. "Kalau dua alat bukti ditemukan tim penyidik tidak ragu dalam menetapkan yang bersangkutan dengan TPPU," kata Abraham.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan atas Deddy Kusdinar, disebutkan bahwa Anas disebut menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk akomodasi selama Kongres PD di Bandung. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.
BACA JUGA: Masih di AS, Mantan GM Chevron Bakal Disidang In Abstentia
Atas permintaan mantan Deputi Menteri BUMN, Muchayat, jatah dari Adhi Karya untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Tri Dianto Batal Ambil Uang 1 Miliar Sitaan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPJP Century Bukan Hanya Keputusan Budi Mulya
Redaktur : Tim Redaksi