jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Cilacap, Tri Dianto hari ini (15/11) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat diperiksa, ia berniat mengambil uang Rp 1 miliar yang diklaim sebagai uang kas organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Uang Rp 1 miliar itu disita KPK ketika melakukan penggeledahan di rumah istri mantan Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, Selasa (12/11) lalu. "Jadi tadi saya masuk itu, saya tidak mau diperiksa dulu. Tapi saya ingin ketemu dengan pimpinan KPK karena saya ingin uang kas milik PPI yang disita oleh KPK itu," kata Tri usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
BACA JUGA: FPJP Century Bukan Hanya Keputusan Budi Mulya
Namun, keinginan Tri tidak terealisasi karena ada mekanisme yang harus ditempuh untuk mengambil uang sitaan KPK. "Mekanismenya kalau untuk mengambil dana itu sudah disita oleh KPK harus mengajukan gugatan. Itu masukan dari penyidik," katanya.
Hanya saja, pria yang dikenal sebagai loyalis Anas itu mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan gugatan. "Nanti seterusnya gimana akan dipikirkan lah," kata Tri.
BACA JUGA: Tersangka Hambalang Akui Setor Uang untuk Anas
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, uang Rp 1 miliar yang disita di rumah Athiyyah merupakan milik pribadi. "Uang ini ditemukan dalam tas di lemari, terletak di rumah pribadi di lantai 2 di kamar pribadi, lemari pribadi," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Johan menjelaskan, uang itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek Hambalang dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. "Uang ini diduga berkaitan dengan kasus yang sedang kita sidik," ujarnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Daud Sangaji Berpotensi jadi Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makin Yakin Pilkada Langsung Sebabkan Banyak Kada Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi