jpnn.com - JAKARTA - Persidangan kasus korupsi pemulihan kondisi tanah atau bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kemungkinan besar digelar tanpa kehadiran terdakwanya, yakni Alexiat Tirtawidjaja. Pasalnya, kejaksaan mengaku kesulitan menghadirkan Alexiat yang hingga kini masih berada di Amerika Serikat.
"In abstentia, sidangnya di luar tanpa hadirnya terdakwa," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta Jumat (15/11).
BACA JUGA: Tri Dianto Batal Ambil Uang 1 Miliar Sitaan KPK
Sepekan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, berkas perkara mantan General Manager Sumatera Light North Operation PT CPI itu mulai diperiksa jaksa. Konsekuensinya, penyidik pidana khusus harus siap menyerahkan tersangka jika berkas dinyatakan lengkap (P21). Nyatanya, hingga kini penyidik belum bisa memastikan apakah mampu memulangkan Alexiat ke Indonesia.
Menurut Basrief, pihaknya masih mencari cara terbaik tentang bagaimana proses sidang in abstentia itu nantinya. "Kami carikan jalan keluarnya seperti apa," tambah mantan Wakil Jaksa Agung di era Presiden Megawati Soekarno Putri ini.
BACA JUGA: FPJP Century Bukan Hanya Keputusan Budi Mulya
Yang pasti, lanjut Basrief, Alexiat pernah menjalani pemeriksaan. "Sebenarnya dia (Alexiat) pernah kita periksa. Kami ajukan dia (di persidangan) atau tidak nanti kita lihat," ungkapnya lagi.
Dalam kasus bioremediasi di PT CPI, kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka. Enam di antaranya sudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor. Empat terdakwa yang berasal dari PT CPI, yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rubiyanti, Widodo, dan Bachtiar Abdul Fatah, masing-masing dihukum selama 2 tahun penjara.
BACA JUGA: Tersangka Hambalang Akui Setor Uang untuk Anas
Sementara dua kontraktor bioremediasi, yakni Direktur PT Sumigita Jaya Herlan Ompo dihukum selama 3 tahun di tingkat banding. Pengadilan banding juga telah menghukum Ricksy Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia selama 2 tahun penjara. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daud Sangaji Berpotensi jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi