jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni meraih gelar doktor di bidang ilmu hukum dari Universitas Borobudur.
Sahroni meraih gelar doktor hukum setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul "Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara".
Roni, panggilan akrab Ahmad Sahroni, berharap disertasinya itu bisa masuk bagian dalam undang-undang.
"Minimal jadi bagian dari undang-undang tindak pidana di masa yang akan datang," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9).
BACA JUGA: Pilkada Jakarta: Ahmad Sahroni Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Legislator dari Daerah Pemilihan III DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan bahwa korupsi masih merajalela di Indonesia.
Oleh karena itu, dia ingin memfokuskan disertasinya untuk membantu upaya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.
BACA JUGA: Laporan KDRT Perempuan di Cilincing Tak Digubris Polisi, Sahroni Bereaksi
"Pengin berharap ke depan yang saya tulis sebagai disertasi ultimum remedium adalah mengedepankan bukan kepada hukum pidana penjara, tetapi bagaimana pengembalian kerugian negara. Jadi, fokus pada bukan terus dengan tindak pidana dengan hukuman badan atau penjara," ungkapnya.
Sahroni menuturkan ultimum remedium yang dibahas dalam disertasinya itu berbeda dengan perampasan aset.
Menurut dia, ultimum remedium itu berpatokan pada bagaimana mengutamakan pengembalian kerugian negara, daripada hukuman pidana penjara.
"Minimal strategi untuk melakukan itu mungkin lima hinga 10 tahun mendatang. Teman-teman mau berupaya UU itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," ungkapnya.
Lebih lanjut Sahroni mengaku mengejarkan disertasi itu sejak memulai studi S3 pada 2022 lalu.
"Kenapa saya pilih (judul disertasi) itu karena, kan, itu bagian tidak terpisahkan dari negara yang kita cintai ini," kata Sahroni. (mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra