KAJS : Transformasi Empat BUMN jadi Harga Mati

Minggu, 10 Juli 2011 – 15:01 WIB

JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menuntut kepada DPR RI dan Pemerintah RI membuat ketentuan transformasi PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan SosialSebab, BPJS yang rancangan undang-undangnya masih dibahas, harus mencakup prinsip-prinsip yang tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

BACA JUGA: Awas, Staf Ahli SBY Beraksi di Daerah



"Bagi KAJS, transformasi tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi baik pemerintah maupun DPR RI," tegas Sekjen KAJS Said Iqbal, kepada pers di Jakarta, Minggu (10/7).

Iqbal menegaskan, transformasi keempat BUMN tersebut hukumnya wajib dan mutlak dilakukan tanpa alternatif lain sesuai dengan berbagai ketentuan
Misalnya, dalam penjelasan umum UU SJSN, BPJS dalam adalah transformasi dari BPJS yang sekarang telah dilakukan keempat BUMN itu.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 30 Agustus 2005 menyatakan, keempat BUMN tersebut keberadaannya hanya dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum, dan menjamin kepastian hukum selama lima tahun terhitung sejak 19 Oktober 2004 sampai dengan 19 Oktober 2009 (Pasal 52 ayat 2 UU SJSN)

BACA JUGA: Andi Nurpati Diyakini Tak Bermain Sendiri

"Karena, belum adanya BPJS yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN dapat dilaksanakan," katanya lagi


Berdasarkan pasal 52 tersebut, lanjut dia, semua ketentuan yang mengatur mengenai BPJS sebagaimana dimaksud pasal 1, disesuaikan dengan UU ini paling lama lima tahun sejak diundangan

BACA JUGA: Dekati Tenggat, RUU BPJS Sengaja Dihambat

"Terkait putusan MK nomor 007/PUU-III/2005 tanggal 30 Agustus 2005, maka PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes sebagai BUMN yang berbentuk badan hukum perseroan telah dibatalkan oleh UU SJSN," kata dia.

Ia menyatakan, BPJS sebagai badan hukum publik yang dibentuk dengan UU BPJS, berdasarkan amanat UU SJSN ditujukan untuk menyelenggarakan SJSN yang merupakan program negara sebagai realisasi amanat pasal 28 H ayat 3, dan pasal 34 ayat 2 UUD 1945

Kemudian, lanjut dia, penyelenggaraan progràm jaminan sosial itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun

"Mengelola jaminan sosial sebagai dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran wajib beserta hasil pengembangannya," tegas dia.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di Bandara, Langsung Disambut Propam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler