Dekati Tenggat, RUU BPJS Sengaja Dihambat

Minggu, 10 Juli 2011 – 13:01 WIB

JAKARTA - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengkhawatirkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) bakal gagal diketok palu pada masa sidang yang akan berakhir pada 15 Juli mendatangSebab, gagalnya pengesahan RUU BPJS bakal semakin menjauhkan rakyat dari jaminan sosial dari negara.

"Kalau RUU BPJS batal disahkan menjadi UU BPJS, maka akan bertambah banyak lagi rakyat yang tidak mendapat jaminan sosial," kata anggota Presidium KAJS, Indra Munaswar, kepada pers, di Jakarta, Minggu (10/7).

Indra menuding pemerintah sengaja mengulur-ulur pengesahan RUU BPJS

BACA JUGA: Tiba di Bandara, Langsung Disambut Propam

Alasannya, karena pemerintah dianggap tak mau mengeluarkan uang


"Kalau tidak selesai, maka tidak ada jaminan sosial bagi masyarakat

BACA JUGA: Prita Siapkan Mental Pisah dari Tiga Anak

Pemerintah takut kalau BPJS berjalan, TNI dan Polri, PNS harus dijamin dengan jaminan kecelakaan kerjanya
Pemerintah harus bayar atau mengiur, yang selama ini tidak dilakukan," jelasnya.

Dikatakannya pula, UU BPJS merupakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial NAsional (SJSN) yang sudah diberlakukan sejak 2004

BACA JUGA: KY dan Aktivis Siap Dukung Prita Mulyasari

Jika UU SJSN tidak dijalankan, maka itu merupakan pembangkangan insitusi"Kalau DPR diam, rakyat diam, mau jadi apa negara ini," katanya

Persoalannya jika pemerintah tidak setuju dengan UU BPJS, mengapa UU SJSN yang mendasari BPJS masih tetap diberlakukan"Harusnya presiden mengambil tindakan tegas untuk Menteri BUMN," ungkap dia.

Menurutnya, UU BPJS akan memberikan dampak positif besar bagi pekerjaDicontohkannya, saat ini begitu maraknya praktik Outsourcing dan labour supply yang membuat para pekerja begitu mudah terkena PHK"Tapi BPJS ini berjalan, mau tidak mau pekerja itu dapat jaminan sosial dan negara yang  bayar," katanya.

Sebelumnya,  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan , mendesak pemerintah untuk tidak main-main dalam pembahasan RUU BPJS tersebutAwalnya, pada 25 Mei 2011 saat rapat Panitia Khusus  RUU BPJS antara Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara, menyepakati, transformasi keempat BUMNYakni, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tabungan Pensiun, Asuransi Kesehatan, dan Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia menjadi BPJS. 

Lalu celakanya, pada 24 Juni 2011 Kementerian BUMN mengirimkan surat ke tujuh kementerian mengenai penolakan terhadap tranformasi empat BUMN tersebutHal inilah yang disesalkan PDI PerjuanganMereka menganggap pemerintah tidak serius membahas RUU BPJS, tersebut. 

"Kita mendesak pemerintah untuk tidak menjadikan surat tersebut sebagai acuan dalam pembahasan RUU BPJS," kata Rieke Diah Pitaloka,Sekretaris FPDI-P DPR RI(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Jaringan Penipu CPNS Catut Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler