jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendesak keluarga besar Polri melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Permintaan itu disampaikan Kak Seto setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja
"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto saat dihubungi, Jakarta, Minggu (21/8).
Dia menambahkan bahwa LPAI akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Analisis Mantan Pentolan Intelijen TNI Soal Kaisar Sambo, Ada Kata Mafia
“Sehingga tidak hanya anak-anak di luar sana, namun anak-anak dari keluarga Polri juga ikut dilindungi LPAI,” ungkap Kak Seto.
Menurut dia, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak pasangan ini dalam memberikan perlindungan, terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun.
BACA JUGA: Soal Nasib Anak-anak Irjen Ferdy Sambo, KPAI Berpesan Begini, Tegas
Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga Polri juga turut menunjang kondisi fisik maupun psikis anak yang jauh dari kedua orang tua.
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran, entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," sambungnya.
Menurut dia pula, Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan mampu melindungi anak dari tindak kekerasan termasuk menjamin hak dan kebebasan mereka.
Dalam akhir keterangannya, Kak Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal.
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tuturnya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah ditetapkan Polri sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Sambo dan Putri, tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu ialah Bharada E, Bripka RR dan KM. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi