jpnn.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta publik tidak merundung anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebab, KPAI pun mendapat laporan bahwa dua dari empat anak Irjen Ferdy Sambo yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Soal Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana Ini Sebut Kelainan Laki-Laki
"Pasti ada guncangan-guncangan yang dialami oleh anak, apalagi pemberitaannya ini masif, tentu masyarakat melihat entah orang tuanya entah netizen," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jumat (19/8).
"Kami juga berharap jangan dimunculkan wajah anak, jangan di-bully anak," sambung Jasra.
BACA JUGA: Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Pidana: Ironis
KPAI juga berharap anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa tetap didampingi dan diasuh keluarga meski kedua orang tuanya terjerat masalah hukum.
"Jika kedua orang tuanya ini ditahan ke depan, bapaknya, kan, Pak FS sudah ditahan, jika Ibu Putri juga ditahan, tentu kami berharap ada keluarga besar yang mengambil langkah pengasuhan," ujar Jasra.
BACA JUGA: Sejak Awal Pengacara Keluarga Brigadir J Meyakini Putri Candrawathi Terlibat, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, penyidik memutuskan menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.
Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).
Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi