Kak Seto Minta Kapolda Tangguhkan Penahanan Orang Tua Dua Balita Ini

Rabu, 24 Mei 2017 – 20:07 WIB
Kak Seto. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Seto Mulyadi menyambangi rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (24/5).

Dia mengaku datang untuk menemui pasangan suami istri, tahanan kasus dugaan penipuan yaitu Louis Gunawan Khoe dan Alvyna Jayanti Ellyzart yang kini meninggalkan perannya sebagai orang tua bagi dua balita, Edward Gunawan (4) dan Davina Aishwarya (4 bulan)

BACA JUGA: Polisi Harus Pertajam Penyidikan Pesta Gay

"Saya datang ke sini untuk menemui pasangan ini, karena mereka memiliki dua orang anak yang masih balita," kata pria yang akrab dipanggil Kak Seto di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).

Kak Seto datang ditemani kuasa hukum Louis dan Alvyna, Priber Sitinjak beserta baby sitter dan kedua anak pasangan ini, Edward dan Davina. Dia melihat langsung dan mendengar keluhan dari orang tua kedua anak ini.

BACA JUGA: Jangan Terlalu Baik, Hati-Hati Dijebak Teman Sendiri

"Saya khawatir dengan keadaan Davina yang masih berusia empat bulan, dia dipisahkan dengan ibunya saat berusia dua bulan, di mana dia masih butuh Asi dan pelukan dari ibunya. Bahkan tadi di dalam (rutan) dia sampai pangling dengan ibunya," katanya.

Selain Davina yang masih bayi, Kak Seto juga menjelaskan bahwa kakak Davina, yaitu Edward adalah penyandang autis. Dan orang tuanya juga berperan sebagai terapis untuk Edward.

BACA JUGA: Cuma Modal Foto dengan Perwira, Pemuda Ini Tipu Kapolres Sergai

Oleh karena itu, Kak Seto mengharapkan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sudah diajukan oleh kuasa hukum orang tua anak itu.

"Ini sangat memprihatinkan, sehingga nanti saya akan meminta kepada Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum apakah ada celah untuk memberikan penangguhan penahanan bagi kedua pelaku agar dapat mengurus kedua anaknya," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Priber Sitinjak sebagai kuasa hukum pelaku, menjelaskan pihaknya telah tiga kali mengajukan penangguhan penahanan.

"Saya hanya meminta penangguhan penahanan supaya hak-hak anak-anak ini dapat terpenuhi hak-haknya sebagai anak, dan kami tidak akan menghalangi proses penyidikan," kata Priber.

Dia menjelaskan kasus yang menyeret orang tua kedua balita itu adalah masalah kredit modal kerja yang diperoleh dari salah satu bank daerah oleh PT Fastrade Internasional yang direkturnya dijabat Ricard David Wasoruntu. Sementara Alvyna Jayanti selaku komisaris

"Singkat cerita begitu uang kredit modal kerja cair terkait bisnis perdagangan minyak CPO (crude palm oil) dan kernel yang disuplai oleh seorang anggota DPR yang diduga berinisial IPL," kata dia.

Ternyata uang ini begitu cair dalam perjalanannya diduga ditipu digelapkan oleh suplier. Karenanya, kredit pembayaran atau pengembalian kepada bank itu macet karena pihak ketiga tadi modalnya tidak bisa kembali.

"Klien kami sudah iktikad baik, duduk bersama dalam proses ajuan kredit oleh dirut bukan klien saya, dana ada jaminannya tanah seluas 200 hektare ada jaminan. Kami sudah minta akan selesaikan akan tanggung jawab," tandasnya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Muda Sedot Dana Nasabah Rp 547 Juta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kak Seto   KPAI   penipuan  

Terpopuler