jpnn.com, SEI RAMPAH - Seorang pemuda berinisial AK, 22, yang mengaku sebagai pilot berhasil mengelabui Kapolres Sergai, AKBP Eko Suprihanto, hanya dengan bermodalkan foto pelaku bareng dengan perwira Polri dan TNI.
Dia bahkan bertindak sesuka hati memerintah ajudan serta beberapa anggota kapolres, ketika sempat diijinkan tinggal beberapa hari di rumah dinas.
BACA JUGA: Janda Muda Sedot Dana Nasabah Rp 547 Juta
AK inisial pemuda berusia 24 tahun asal Jakarta. Dia dan Kapolres kenalan melalui medsos beberapa waktu lalu. Pengakuan AK, dirinya bekerja sebagai FO (first officer) atau co-pilot profesional maskapai perusahaan penerbangan plat merah.
Merasa yakin dengan pelaku. Eko tidak keberatan jika AK ingin berkunjung ke rumah dinas. Apalagi bandara KNIA yang tak begitu jauh dari Sergai.
BACA JUGA: Guru SMAN Tipu 410 Orang Peminat Kursi CPNS
Di rumah dinas. Ak berlagak bak komandan. Dengan mengaku sebagai keluarga kapolres, dia sesuka hati menyuruh ajudan dan anggota Polres Sergai.
“Selama beberapa hari di rumah kapolres. AK dengan pongahnya bertingkah melebihi kapolres dengan menyuruh-nyuruh ini-itu kepada sopir dan ajudan,” ujar seorang personel yang merasa kesal seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Bu Dalawati Punya Niat Baik Tapi Caranya Salah, Ini Akibatnya
Melihat gelagat AK yang mencurigakan. AKBP Eko Suprihanto memancing pelaku dengan mentransfer sejumlah uang untuk membeli suatu produk yang dijanjikan, namun tidak dikirim.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP M. Agustiawan,Sik diperintahkan ke Denpasar, Bali, untuk menangkap AK. Setelah dipancing, AK akhirnya berhasil diciduk pada Selasa (16/5) lalu.
AKBP Eko Suprihanto membenarkan bahwa AK telah ditangkap dan kini mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dijelaskan, dirinya terkecoh foto-foto tersangka di medsos bersama beberapa perwira senior.
Kecurigaannya mulai muncul ketika belakangan AK lebih sering mengiming-iming pembelian tas dan dompet dari luar negeri.
“Karena curiga, saya pancing dia dengan uang yang saya transfer untuk membeli tas dan dompet dari Amsterdam. Namun setelah batas waktu yang dijanjikan barang yang dipesan tidak kunjung tiba, maka saya pun memerintahkan anggota untuk melacak keberadaan tersangka dan akhirnya tertangkap sedang berada di Denpasar, Bali,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara. (war/ras)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertipu Kakek Tua Penjual Barang Antik, Rp 100 Juta pun Raib
Redaktur & Reporter : Budi