jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijaksana dalam membuat pengaduan perihal advokasi anak.
Dia memastikan bahwa LPAI tidak asal mempublikasikan laporan soal penanganan kasus anak
BACA JUGA: Merasa Namanya Dicatut, Kak Seto: Saya Hanya Fokus Kepada Perlindungan Anak
"Lapor ke LPAI tidak dipungut biaya. Kami tidak digaji, sukarelawan betul-betul," kata Kak Seto ditemui di kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta, Jumat (25/6).
Negara sendiri memiliki institusi resmi bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang didirikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Korban Dugaan Pelecehan di SPI Mengadu ke Komnas PA, Begini Respons Kuasa Hukum Sekolah
Sedangkan LPAI adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang berdiri sejak 1997 dan terdaftar di Kemenkumham serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial.
LPAI juga memiliki mitra Lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI, Kak Seto Sampaikan Pernyataan Penting
Kak Seto pun menyayangkan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) di bawah pimpinan Arist Merdeka Sirait yang masih menggunakan logo LPAI.
"Publik makin bingung karena penggunaan nama Komnas PA itu seakan merujuk ke organisasi yang dibentuk oleh negara, sebagaimana Komnas HAM, padahal bukan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa secara kelembagaan Komnas PA itu tidak ada, karena mandatnya sudah dicabut oleh perwakilan di daerah.
"Kok, yang sana masih menggunakan nama Komnas PA, teman-teman di daerah gerah," beber Kak Seto.
Sebelumnya, kata Kak Seto, Komisioner dan Ketua Komnas Anak dipilih oleh LPA seluruh Indonesia.
Namun, setelah ada KPAI, 19 dari 22 LPA yang mendukung Komnas Anak sepakat kembali ke bentuk lama, LPAI dan menunjuk Kak Seto sebagai ketuanya.
Menurutnya, kembalinya LPAI agar tidak ada dualisme dengan KPAI sebagai lembaga negara. LPAI hingga saat ini bukanlah badan yang ada di bawah negara, statusnya masih LSM. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh