jpnn.com - JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Seto Mulyadi meminta pelaku pemalsuan vaksin yang berhasil diungkap Bareskrim Polri, dihukum maksimal layaknya kasus penyalahgunaan narkoba.
"Itu pelanggaran hak anak yang sangat 'ini' sekali. Jadi hukuman maksimal lah. Artinya, apapun yang merupakan pelanggaran kepada anak dan membahayakan anak, maka mohon dikenakan hukuman yang paling maksimal," kata Kak Seto di gedung DPR Jakarta, Senin (27/6).
BACA JUGA: Inilah Terobosan Baru Korlantas Polri sesuai Imbauan Jokowi
Pihaknya juga menilai dalam kasus ini, para pelaku telah bermain-main dengan masa depan anak bangsa, terutama kesehatan mereka.
"Kami mohon. Kita semua pasti geram terhadap hal ini. Kok tega-teganya untuk mendapatkan keuntungan bersikap seperti itu. Apalagi ini pelakunya suami istri," tegasnya.
BACA JUGA: 4 Brimob Ajudan Nurhadi Mangkir Lagi, DPR: Bisa Dituduh Menghalangi
Kak Seto menginginkan persoalan ini tidak menjadi preseden yang kembali terjadi ke depan. Terkait hukuman bagi pelakunya, karena kasus ini mengorbankan anak seperti halnya narkoba, pelecehan seksual, maka bisa dihukum mati.
"Kita bandingkan saja dengan narkoba, narkoba kan merusak kehidupan anak, generasi muda. Kalau itu (vaksin palsu) juga, saya rasa kalau narkoba bisa hukuman mati, kenapa ini tidak? Jadi mohon, jangan jadikan anak-anak bahan permainan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: DPR Sepakat Bentuk Pansus Sumber Waras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Jelaskan Kandungan Vaksin Palsu, Menkes Dicap Tak Profesional
Redaktur : Tim Redaksi