jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sepasang kakak adik sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di wilayah RT 04, RW 01, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (10/6).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan terlarang kedua tersangka.
BACA JUGA: Saf Terancam Hukuman Mati, Perbuatannya Memang Sangat Mengerikan
"Sudah dua orang kami tahan ya, sudah (ditetapkan tersangka)," kata Erna saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Erna menjelaskan bahwa kedua pelaku itu masing-masing dikenakan pasal yang berbeda.
BACA JUGA: Terlibat Perbuatan Terlarang, Dua Oknum Polisi Berpangkat Briptu Ditangkap
"Kalau kakaknya (pasal) persetubuhan di bawah umur, kalau yang (adik) perempuannya (pelaku) buang bayi itu," ujar Erna.
Erna pun menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut.
BACA JUGA: Mobil Terios yang Ditumpangi Pejabat Ini Ringsek Usai Tabrak Truk di Jalinsum
"Besok saja ya, besok kami ada konferensi pers silakan datang," ujar Erna.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di semak-semak, wilayah RW 01, Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (8/6).
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Bintara Jaya, Yati mengatakan bahwa mayat bayi tersebut ditemukan warga yang hendak mancing di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak kelurahan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Bekasi Kota. Tidak sampai 12 jam pembuang mayat bayi itu ditangkap polisi.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Enggak sampai 12 jam ternyata pelaku atau tersangkanya itu (ditangkap) dan enggak jauh dari situ," kata Yati saat dikonfirmasi, Rabu (9/6). (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi