Kakak Ayu Minta Abdullah Yahya Dihukum Mati

Jumat, 27 November 2020 – 01:55 WIB
Ayu Carla, 29, korban pembunuhan sadis Abdullah Yahya semasa hidup. Foto: sumeks

jpnn.com, PANGKALPINANG - Ita kakak perempuan Ayu Carla, 29, korban pembunuhan sadis meminta petugas kepolisian memberikan ancaman hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku Abdullah Yahya.

Menurut Ita, pelaku pembunuhan sadis di penginapan Dewi Residen II, Kacang Pedang itu semestinya diancam hukuman mati.

BACA JUGA: Kapolres AKBP Tris Lesmana Soal Pembunuhan Sadis Ayu Carla, Oh Ternyata

“Kami belum puas hanya 15 tahun ancaman hukumannya. Harusnya pelaku dihukum mati,” tegas Ita saat menghadiri konferensi pers di Mapolres, Senin (23/11).

Ita juga mengungkapkan, ancaman yang diberikan kepada pelaku dengan ancaman 15 tahun itu, belum sebanding dengan nyawa adiknya. Dia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

“Seharusnya pelaku dihukum seberat-beratnya. Pelaku ini sudah menghilangkan nyawa adik saya,” jelas Ita sembari menangis.

Pihak keluarga ingin bertemu dengan pelaku dan menanyakan kenapa dia tega membunuh dengan sadis adik kesayangannya.

BACA JUGA: Usai Peristiwa Berdarah di Room Karaoke, Istri yang Tepergok Selingkuh Bersujud Cium Kaki Suami

“Kami ingin ketemu pelaku dari kemarin. Saya ingin bilang kalau dia bukan malaikat pencabut nyawa. Karena saya juga bisa mencabut nyawanya,” ujarnya.

Selain itu, Ita yang mewakili keluarganya, juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terutama Tim Naga Polres Pangkalpinang, yang telah berhasil menangkap pelaku.

BACA JUGA: Hj Rahayu Kaget Bukan Main Ketika Dobrak Kamar Kos Cristina Ernawati

“Keluarga kami sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian Polres Pangkalpinang. Atas kerja keras berhasil menangkap pelaku, kami pun pihak keluarga sudah ikhlas atas kepergian adik saya Ayu. Tetapi kami belum puas dengan ancaman hukuman kepada pelaku yang hanya 15 tahun,” tutupnya.(tob/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler