Kapolres AKBP Tris Lesmana Soal Pembunuhan Sadis Ayu Carla, Oh Ternyata

Jumat, 27 November 2020 – 01:26 WIB
Tersangka pelaku pembunuhan driver ojek online. Foto: babelpos

jpnn.com, PANGKALPINANG - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Ayu Carla, 29, warga Kerabut, Kecamatan Gabek, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah ditangkap polisi.

Kapolres Polres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan pelaku bernama Abdullah Yahya, 32, warga Kuta Raya, Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir), Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Usai Peristiwa Berdarah di Room Karaoke, Istri yang Tepergok Selingkuh Bersujud Cium Kaki Suami

Tris Lesmana mengungkap usai menghabisi nyawa korban, pelaku memasukkan mayat korban ke dalam karung.

“Pelaku berniat ingin membuang korban untuk menghilangkan jejak pembunuhan terhadap korban. Pelaku memasukkan mayat korban ke dalam karung untuk melakukan hal itu,” jelas Kapolres.

BACA JUGA: Istri yang Tepergok Selingkuh Tak Tahu Motornya Dipasangi GPS, Terbongkarlah, Banjir Darah

Pelaku Yahya ternyata pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Tindakan sadis yang ia lakukan tak lepas akibat ingin memenuhi kebutuhan barang haram tersebut.

Korban sempat dibekap dengan bantal sehingga korban tidak bernapas dan akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA: Hj Rahayu Kaget Bukan Main Ketika Dobrak Kamar Kos Cristina Ernawati

”Badan korban langsung dibalikkan dan dibuang melalui jendela kamar penginapan,” ujarnya.

Pelaku sebelumnya berniat membuang korban keluar. Karena panik, pelaku kemudian mencari karung dan memasukkan korban ke dalam karung.

Tujuannya untuk mencegah bau tak sedap terdeteksi orang lain dan mayat korban tidak mudah dikenali.

“Mungkin niat pelaku membungkus korban di dalam karung, agar korban tidak mudah dikenali orang. Kemudian pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan jasad korban di TKP,” tutupnya

Pelaku menghabisi nyawa Ayu karena ingin menguasai harta korban. Dia ingin memiliki satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4578 PC dan satu unit ponsel Android.

”Pelaku ingin membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu serta bermain judi online,” imbuh Kapolres.

Ditambahkannya, pelaku ini sudah biasa mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga disitulah alam pikir daripada pelaku ini diluar dari normal.

Sehingga berbagai macam cara dilakukan untuk memenuhi kebutuhan itu.

Selain itu kata AKBP Tris, demi memuluskan rencana jahatnya, pelaku ini melakukan bujuk rayu terhadap korbannya, yakni dengan modus mengaku sebagai karyawan Bank dan menjanjikan akan menikahi korban.

BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsidair Pasal 365 ayat 3, dengan melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(tob/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler