Kakak Bang Ipul Beri Rp 300 Juta, Bertha hanya Serahkan Rp 250 Juta

Rabu, 31 Agustus 2016 – 17:56 WIB
Samsul Hidayatullah, Kakak Saipul Jamil. Foto Ricardo/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, pengacara Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi melalui Panitera Pengganti Rohadi.

Awalnya Rohadi meminta Rp 500 juta. Namun, turun menjadi Rp 400 juta. Samsul hanya mampu menyanggupi Rp 300 juta untuk pengurusan putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di PN Jakut.

BACA JUGA: PNS Diharapkan Ikut Mensukseskan Tax Amnesty

Jaksa Penuntut Umum KPK Dzakiyul Fikri mengatakan, sekitar 13 Juni 2016 usai sidang beragenda replik-duplik, Bertha nemenui Ifa di ruang kerjanya menanyakan putusan Saipul.

Bertha mendapat penjelasan bahwa pada pokoknya perkara Saipul tidak memenuhi unsur pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Saipul dapat dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP dengan vonis sekitar tiga tahun.

BACA JUGA: Iduladha Harus Persatukan Umat dari Berbagai Perbedaan

"Hasil pertemuan tersebut disampaikan (Bertha) di antaranya kepada terdakwa II (Samsul), Kasman Sangaji dan Saipul Jamil," ujar Dzakiyul membacakan dakwaan Samsul dan Bertha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8).

Sedangkan berkas Kasman dakwaan Kasman dibacakan terpisah. Sekitar 14 Juni 2016 jelang dibacakannya putusan Saipul, Rohadi mengaku telah diberi tahu amar putusan oleh Ifa dengan mengatakan, "Itu 3 tahun mintanya Rp 400 juta".

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Dukung Muhammadiyah Gugat UU Tax Amnesty

Bertha kemudian menyampaikan permintaan uang itu kepada Samsul. Namun, Samsul hanya bersedia menyediakan Rp 300 juta. Lalu, Bertha menyampaikannya kepada Rohadi.

"Beberapa saat kemudian terdakwa I menerima SMS dari Rohadi yang berbunyi, "Sudah ditelepon beliau katanya sudah maksimal dibantu kalau kurang dari itu nanti di panggil KY, mereka takut dan di sini sudah banyak media siaran langsung sudah ok yang 3 dibawa saja," papar jaksa.

Lalu, kata jaksa, Samsul menyiapkan Rp 300 juta. Uang itu sebagian berasal dari hasil penarikan di rekening BNI Syariah cabang Jakut milik Saipul. Kemudian, Samsul meminta Aminuddin membawa duit ke PN Jakut pada saat agenda persidangan pembacaan putusan hakim sebagaimana arahan Bertha.

Jaksa melanjutkan, untuk memengaruhi putusan majelis Bertha menyampaikan kepada Rohadi sebagai penghubung Ifa, hanya akan memberikan Rp 200 juta. Alasannya, putusan perkara Saipul tidak satu tahun seperti yang disampaikan Rohadi.

Atas jumlah uang tersebut Rohadi meminta untuk ditambah. Amar putusan pada pokoknya menyatakan Saipul terbukti bersalah melanggar pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara tiga tahun.

Sekitar pukul 17.30, para terdakwa dan tim penasihat hukum yang lain di antaranya Kasman Sangaji dan Muh Azikin Hassan menggelar pertemuan di Restoran Singapura, Club House Springhill, Kemayoran. Pertemuan membahas langkah hukum berikutnya terhadap putusan Saipul.

Usai pertemuan, Samsul menyerahkan Rp 300 juta kepada Bertha. Uang dibungkus menggunakan tas kresek hitam. Uang itu lantas disimpan Samsul di jok tengah mobil Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi B 100 THN milik Bertha.

Kemudian Bertha menghubungi Rohadi dan sepakat bertemu di sebuah gereja di kawasan Kelapa Gading pada 15 Juni 2016.

Kemudian, 15 Juni 2016 sekitar pukul 9.30, Bertha membawa Rp 250 juta menuju PN Jakut. Dalam perjalanan, Bertha menerima telepon dari Rohadi untuk bertemu di adea parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 di Sunter, Jakut.

Saat bertemu, lanjut jaksa, Bertha memberikan Rp 250 juta pecahan Rp 100 ribu yang terbungkus dalam plastik warna merah untuk diberikan kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi.

"Sesaat setelah menerima uang tersebut Rohadi berjalan menuju mobil Pajero bernomor polisi B 8 RPC miliknya dan ditangkap petugas KPK," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, para terdakwa mengetahui perbuatannya memberikan Rp 250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi adalah untuk memengaruhi putusan perkara Saipul.

Pemberian itu agar Saipul dijatuhi hukuman lebih ringan yakni melanggar pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara tiga tahun.

Perbuatan pada terdakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenlu Sedang Siapkan Kartu Diaspora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler