Kakak Bang Ipul Sengaja Pilih Pengacara Bersuami Hakim

Senin, 03 Oktober 2016 – 22:11 WIB
Samsul Hidayat (berseragam tahanan KPK) yang juga kakak kandung pedangdut Saipul Jamil. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kakak dari penyanyi dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10) petang dalam perkara suap ke panitera Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Pada persidangan itu Samsul mengaku memilih Berthanatalia Ruruk Kariman sebagai pengacara bagi Saipul. Pertimbangannya karena Bertha memiliki suami hakim.

BACA JUGA: Bos KPK Sudah Baca Putusan Suap Kajati DKI, Hasilnya?

Samsul merasa yakin karena Bertha mengaku bisa mengondisikan perkara Saipul sebagai terdakwa pencabulan terhadap bocah di bawah umur yang disidangkan di PN Jakut.

“Suaminya juga hakim. Oh ya udah saya yakin dengan Bu Bertha di pengadilan," kata Samsul. "Dia punya kemampuan mengondisikan.”

BACA JUGA: Mas Tjahjo Akan Pecat 100 Anak Buah? Bukan Begitu Maksudnya

Setelah persidangan atas Saipul di PN Jakut berjalan, Samsul mengaku memercayakan uang sebesar Rp 560 juta ke Bertha. Menurut Samsul, uang itu ditarik dari rekening milik Saipul di BNI Syariah.

Ketua Majelis Hakim Sumpeno lantas menanyakan peruntukan uang Rp 560 juta dari rekening Saipul itu. "Itu pengertian anda buat siapa?" tanya Sumpeno.

BACA JUGA: Kubu Irman Gusman Beri Peringatan buat KPK

Samsul pun tangkas menjawab. "Untuk transpor Bu Bertha," jawabnya.

Berthanatalia merupakan istri Karel Tuppu, hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Karel pun mengaku pernah berkomunikasi dengan Bertha untuk membicarakan perkara Saipul Jamil.

Namun, Karel menepis anggapan ikut mencampuri perkara Saipul yang disidangkan di PN Jakut. Karel mengklaim komunikasinya dengan Bertha sekadar obrolan suami-istri.

"Hanya obrolan suami-istri saja. Saya tidak pernah dalam pikiran saya mau mencampuri perkara. Enggak pernah saya ngomongin materi perkara, putusan. Hanya itu aja," ujar Karel yang juga mantan hakim PN Jakut.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rohadi menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Samsul, Bertha dan Kasman Sangaji. Uang itu sebagai suap untuk membantu pengurusan penunjukan majelis hakim perkara pencabulan Saipul di PN Jakut.

Selain itu, Rohadi didakwa menerima uang sebesar Rp 250 juta. Uang itu diberikan sebagai perantara ke Hakim Ifa Sudewi agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya untuk Saipul.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Rahasia Merawat Batik agar Awet Puluhan Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler