Kakak Beli Test Pack untuk Adik, Positif, Oh Ternyata Pelakunya…

Kamis, 07 November 2019 – 09:49 WIB
FL pelaku pencabulan adik iparnya sendiri telah diserahkan ke Mapolres Berau. Foto: istimewa/prokal.co

jpnn.com, BERAU - Seorang pria beristri berinisial FL (25) tega melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, MN (17). Korban yang merupakan warga Kecamatan Biatan, Berau, Kaltim, itu kini hamil akibat perbuatan FL.

Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno mengatakan, MN diketahui tinggal bersama dengan FL di kawasan Kampung Biatan Baru, Kecamatan Biatan.

BACA JUGA: Aiptu Sadiran Kena Bacok Saat Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan

FL menggunakan jurus rayuan untuk mengajak MN melakukan perbuatan terlarang. Pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan celana.

“Pelaku ini mengaku melakukan aksinya sejak Juli lalu. Hingga terakhir pada September,” kata Budi, kepada Berau Post, Selasa (5/11).

BACA JUGA: Versi si Pria, Pencabulan Itu Berawal dari Pelukan Manja

Aksi bejat pelaku baru diketahui Senin (4/11), setelah kakak korban, yakni AN (21), yang juga istri pelaku merasa curiga dengan kondisi adiknya. Saat itu ia melihat perut korban terlihat membesar dan mengeluh sakit perut.

AN lantas berinisiatif ke apotek membeli test pack. Pagi harinya ia menyuruh sang adik untuk melakukan tes. Apa yang dipikirkan AN terbukti karena hasil tes ternyata positif.

BACA JUGA: Bocah Laki-laki Temani Kakak Perempuannya Layani Pria di Kamar Hotel

“Sang kakak memaksa adiknya untuk mengakui perbuatan tersebut. Sang adik mengaku dipaksa untuk melayani nafsu bejat FL,” ucapnya.

AN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talisayan. Tidak berselang lama, polisi menangkap FL di rumahnya. Dari pengakuan pelaku, ia mencabuli korban sebanyak 13 kali.

Yakni pada saat pagi masih gelap, ketika mertua dan istrinya memasak di kebun sawit. “Modusnya akan membelikan korban celana,” ujarnya.

Terungkap juga, selain diiming-imingi akan dibelikan celana, korban juga mendapat ancaman dari pelaku.

“Pelaku mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya tersebut. Ia juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya,” katanya.

Pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Berau. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (*/hmd/har/prokal)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler