Tegas! MA Tolak Kasasi yang Diajukan Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang

Minggu, 30 April 2023 – 14:44 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. ANTARA/Benny Jahang

jpnn.com, KUPANG - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Randi Badjideh, terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Memang benar kasasi yang diajukan Randi Badjideh terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang ditolak oleh MA. Kejaksaan NTT telah menerima putusan kasasi itu," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim di Kupang, Minggu (30/4).

BACA JUGA: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

MA dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023 dengan majelis hakim yang memutus perkara yang diajukan Randi Badjideh adalah Desnayeti selaku ketua serta hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan H. Dwiarso Budi Santiarto secara tegas menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randi Badjideh.

BACA JUGA: Tersangka Antarkan Uang Suap saat Proses Kasasi, Lalu Yang Mulia Mengabulkan Gugatan, Astaga

Menurut Abdul Hakim, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Randi Badjideh masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa.

Terpidana mati itu bisa melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung maupun grasi kepada Presiden RI.

BACA JUGA: Pelaku Percobaan Pembunuhan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Lihat

"Apabila terpidana melakukan upaya hukum, baik melalui PK maupun permohonan grasi kepada Presiden, tentu eksekusi hukuman mati belum dapat dilakukan. Eksekusi dilakukan apabila upaya terakhir sudah final," kata Abdul Hakim.

Dia mengatakan pihaknya menunggu semua prosedur hukum terpidana selesai baru melaksanakan proses hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Untuk diketahui, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astrid Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (24/8/2022).

Pengadilan Negeri Kupang memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael pada 26 Agustus 2021. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Hamil, Pelajar SMK Melakukan Pembunuhan dengan Cara Sadis


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler