jpnn.com, TABALONG - Dua orang pria berinisial DS, 31, dan RH, 30, warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap Polres Tabalong, Selasa (2/2) siang.
Penyebabnya, kedua pria yang masih kakak beradik tersebut terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Awan Hamzah Digorok Pakai Silet, Pelakunya Ternyata Dua Pemuda Ini, Begini Pengakuannya
Kasubbaghumas Polres Tabalong AKP Otto membenarkan penangkapan tersebut. "Dua pria itu berinisial DS dan RH masih kakak beradik," katanya, Rabu (3/2).
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Mabuun Indah, Kelurahan Mabuun.
BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-tiba Digedor Satpol PP, Ada Adegan Telanjang
Ketika digerebek, petugas menemukan DS bersama barang bukti berupa 17 paket sabu-sabu seberat 3,68 gram. Barang terlarang itu disimpan dalam botol vitamin di bawah bantal kasur.
Dalam pengembangan penyelidikan, ternyata adiknya RH yang tinggal tak jauh dari sana juga terlibat.
BACA JUGA: Firman Pasaribu Akhirnya Ditangkap di Rokan Hilir, Terima Kasih, Pak Polisi
Ketika digeledah, di rumah RH ditemukan bong, sedotan dan pipet berisi sisa gumpalan sabu.
Keduanya digiring ke mapolres untuk diperiksa di Satresnarkoba.
Dari pengakuannya, DS memperoleh sabu dari warga tetangga. Inisialnya IM, tinggal di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
BACA JUGA: Usai Melakukan Aksi Brutal, Reno Langsung Dikirim ke Akhirat
"Masih dalam pencarian oleh petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong," tegas Otto. (ibn/fud/prokal)
Redaktur & Reporter : Budi