Waduh, Satu Keluarga Positif Narkoba, Termasuk Bayi 17 Hari

Sabtu, 11 November 2017 – 22:34 WIB
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, PANGKALAN BUN - Satu keluarga di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dinyatakan positif narkoba.

Ironisnya, bocah berusia 6 tahun dan bayi usia 17 hari turut menjadi korban.

BACA JUGA: BNN Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu di Aceh Tamiang

Sang bocah positif zat adiktif, sementara sang bayi diduga ikut terpapar.

Fakta memilukan itu terungkap ketika Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan dua perempuan, ST alias TY, 21, dan adiknya WS alias W, 16, di Jalan Rajawali, Pangkalan Bun, Selasa (7/11).

BACA JUGA: Gelontorkan Rp 4 T untuk Pangkas Produksi Kokain Kolombia

Hasil tes urine dan pemeriksaan membuktikan mereka positif mengonsumsi sabu.

Sabu yang dikonsumsi keduanya berdampak pada adik paling bungsu, AJ, 6. Dia positif sabu, meski tidak mengonsumsi secara langsung. Lebih parah, bayi usia 17 hari, NL, anak WS, diduga ikut terpapar.

BACA JUGA: Rencana Bikin Pabrik Ekstasi di Padang, Eh Keburu Diciduk

Kepala BNNK Kobar I Wayan Korna menuturkan, pihaknya awalnya mengamankan seorang laki-laki berinisial TT di Jalan Bekisar. Dari hasil pengembangan, ST dan WS diciduk di rumahnya.

”Setelah kita lakukan tes urine terhadap WS dan AJ, keduanya positif narkoba. Untuk ST tidak kita tes karena dia sudah mengakui. AJ walaupun tidak mengonsumsi, terkena paparan langsung dari kedua kakaknya yang mengonsumsi,” ujar Wayan.

Terpaparnya AJ, karena di kamar ST dan WS tidak ada ventilasi. Ruangan itu tertutup, sehingga penggunaan narkoba di dalam kamar korban membuat AJ ikut terpapar, meski tidak mengonsumsi secara langsung.

Wayan mengatakan, hal tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga. Pasalnya, jika terjadi permasalahan dalam keluarga, akan berdampak sampai ke anak dan cucu.

”Bapak dan ibunya sudah masuk LP (lembaga permasyarakatan). Anaknya bingung tidak punya kerjaan, terpaksa ngantar (jadi kurir, Red) sabu, karena dia harus menanggung adiknya yang baru berumur 6 tahun,” katanya.

Menurut Wayan, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa narkoba dapat menjerumuskan dan berdampak pada siapa pun, termasuk bayi yang baru berumur 17 hari. Sang ibu, WS, yang sudah melahirkan pada usia sedini itu juga sebagai akibat dari pergaulan bebas dan narkoba.

”Berkaitan dengan keluarganya (WS), secara kemanusiaan kami miris. Sampai mengorbankan orang, mau dikemanain (anaknya) ini,” katanya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kobar untuk menangani korban yang masih berusia 6 tahun dan bayi 17 hari. Pasalnya, WS belum memiliki pekerjaan dan belum bisa bertanggung jawab mengurus bayinya.

”Makanya, kami akan mencari solusi. Mau diapain juga kami bingung. Dilema bagi kami. Untuk bayi masih dalam pemeriksaan tes urine. Belum kita ketahui hasilnya. Nanti akan diinformasikan,” katanya.

Dia menegaskan, semua korban akan direhabilitasi. Terutama AJ yang terpapar sabu dari kakaknya. ”Secara psikis dia (AJ) ikut mempelajari barang itu (sabu, Red) dari asap. Tapi, menurut dokter yang saya kenal, (AJ) masih bisa diselamatkan asal dia dipisahkan (dari kakaknya) sampai besar dan akan sembuh dengan sendirinya,” ujarnya.

Sementara itu, ST mengaku baru mengonsumsi sabu dalam tiga hari belakangan. Selain itu, dia juga menjadi kurir sabu, mengantar pesanan orang dengan upah sebesar Rp 300 – Rp 400 ribu.

”Baru ini makai. Kalau adik (WS, Red), mengonsumsi saat hamil dan saat sudah melahirkan,” ungkapnya.

ST menuturkan, dia berasal dari keluarga broken home. Ayah dan ibunya telah menjalani proses hukum karena kasus narkoba. Barang haram tersebut dikenalnya melalui sang ibu.

”Saat memakai rasanya hanya tenang sebenar, habis itu biasa aja. Setelah ini tidak akan menggunakan barang itu lagi,” katanya.

Informasi yang diperoleh Radar Sampit, ST, WS, dan AJ merupakan anak pasangan A (ayah) dan L (ibu). Keduanya telah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. A menjalani tahanan di rutan di Kasongan dengan vonis 6 tahun penjara, sedangkan L menjalani proses hukuman di Lapas Klas IIB Pangkalan Bun dengan vonis 2,5 tahun penjara.

Bupati Kobar Hj Nurhidayah prihatin mendengar kabar itu. Dia akan mengambil langkah dan melakukan penertiban, karena dampak narkoba sudah sangat memprihatinkan. Pihaknya juga akan melakukan rapat dengan instansi terkait untuk mencari solusi terhadap keluarga tersebut.

”Bayi dan anak yang tidak tahu apa-apa menjadi korban. Saya akan mengambil langkah dan menertibkan, karena sudah sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (jok/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senyum Janda Pengedar Narkoba Langsung Hilang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler