Kakak Panggil Adik ke Dapur, Terjadi Adegan Layak Sensor

Kamis, 13 Juli 2017 – 11:46 WIB
BEJAT. Rm warga Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya menunduk malu ketika digiring ke sel tahanan Mapolresta Pontianak, Rabu (12/7) sore. FOTO: OCSYA ADE CP/RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - RM benar-benar kelewatan. Sebagai anak tertua, pria 27 tahun itu seharusnya memberi contoh baik kepada adik-adiknya.

Namun, RM justru melakukan hal sebaliknya. Dia menjadikan adik laki-laki dan perempuannya sebagai pemuas nafsu.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Dugaan Perbuatan Asusila Kepsek Terhadap Siswi Difabel

Dia menyuruh adik laki-lakinya melakukan o**l s*ks. Sedangkan adik perempuannya digituin.

Perbuatan asusila RM dan adik laki-lakinya terjadi di dapur. Bukan hanya sekali, tetapi dua kali.

BACA JUGA: Masih Pakai Seragam Pramuka, Siswi SMA Tertangkap sedang Begituan

Peristiwa pertama terjadi pada 2012 lalu. Sedangkan peristiwa kedua terjadi belum lama ini.

Saat itu, korban berada di luar rumah. Setelah itu, RM memanggil adiknya.

BACA JUGA: Biasanya Sering “Jajan”, Riswan Lihat Bocah Jadi Tak Tahan

Nah, saat di dapur, RM meminta adik laki-lakinya melakukan perbuatan asusila selama dua menit.

“Adik tersangka yang kesal akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Pontianak pada 21 Juni 2017 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Rabu (12/7).

Husni menambahkan, adik kandung tersangka sudah diperiksa dan divisum.

Bahkan, kedua korban membenarkan peristiwa yang dialami mereka.

Dia menambahkan, pihaknya langsung mengejar RM setelah menerima laporan.

Tim Jatanras Polresta Pontianak mendapatkan informasi RM berada di rumahnya di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Selasa (11/7).

RM akhirnya diringkus tim Jatanras di rumahnya tanpa perlawanan.

“Tersangka sudah kami periksa. Dia mengakui perbuatannya,” ujar Husni.

RM ditahan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak.

“Dia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Di Bawah Umur Sering Begituan di Stadion


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler