jpnn.com, BANJARMASIN - Riswan Gunawan harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan asusila terhadap PI (7), Minggu (9/7).
Saat itu, aksi pria 45 tahun tersebut dipergoki salah satu warga bernama Mona.
BACA JUGA: Anak Di Bawah Umur Sering Begituan di Stadion
Mona yang melihat kejadian itu langsung berteriak.
Setelah itu, orang tua serta warga berdatangan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Banjarmasin Selatan.
BACA JUGA: Pacaran 3 Hari, Siswi SMP Digituin 2 Kali
Tidak lama berselang, pelaku langsung dibekuk di kediamannya.
“Korban dan pelaku tetangga, untuk lokasi pencabulan di rumah bedakan pelaku di jalan Teluk Kelayan,” ungkap Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol M Andi Wijaya, Senin (11/7).
BACA JUGA: Pejabat Unit Penyelenggara Pelabuhan Tertangkap Bobok Bareng Remaja
Dia menambahkan, pelaku mengaku melakukan itu setelah membujuk korban masuk ke dalam rumahnya dengan meminjamkan handpone.
Kemudian korban memainkan handpone sambil rebahan. Riswan langsung melanjutkan aksi bejatnya.
“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini. Hasil visum menurut medis bahwa di kelamin korban ada tanda lebam dan pelaku terancam penjara 15 tahun,” tegas Andi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Sisworo Zulkarnain mengatakan, pelaku mengaku tak bisa menahan nafsu.
“Pengakuan dia selama ini dia doyan jajan wanita dan bujang tua. Namun, waktu itu hasratnya tak bisa terbendung. Sejauh ini, kami masih mengembangkan barang kali ada korban lain selain PI,” ujar Sisworo. (lan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru dan Murid Berduaan di Rumah Kosong, Aduuuhh...
Redaktur & Reporter : Ragil