Sebelum ditahan, Edi sempat menjalani pemeriksaan
BACA JUGA: Menhut Minta RTRW Segera Diusulkan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I ituBACA JUGA: 5 Negara Siap Buka Aset Bank Century
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyebutkan bahwa Edi disangka dengan pasal 12a atau b, pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas mantan Direktur Utama PT Bank Jabar-Banten, Umar Sjarifuddin, disebutkan bahwa direksi PT Bank Jabar telah memberikan sejumlah kompensasi kepada tim pemeriksa pajak dari KPP Bandung
BACA JUGA: Pesan soal Penyadapan ATM Beredar
Kompensasi itu sebagai balas jasa karena PT Bank Jabar-Banten diduga telah memanipulasi setoran pajak pada tahun 2002 jauh lebih rendah daripada kewajibannyaDalam dakwaan JPU, Umar Sjarifuddin menyetujui pemberian biaya konsultasi pajak sebesar Rp1,55 miliar setelah tim pemeriksa pajak dari KPP Bandung I menurunkan jumlah setoran pajak yang kurang ituPada 9 Juli 2003, Edi Setiadi selaku Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I memerintahkan sebuah tim yang terdiri Roy Yuliandri (Ketua Tim), Dedy Suwardi (Supervisor) dan Muhammad Yazid (Anggota) untuk melakukan pemeriksaan pajak PT Bank Jabar-Banten
Tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) tanpa nomor dan tanggal yang menemukan pajak kurang bayar sebesar Rp51,80 miliarAtas hasil temuan tim itu, petugas akuntansi PT Bank Jabar, Herry Achmad Buchory melapor ke Umar Syarifuddin bahwa jumlah setoran pajak itu masih bisa diturunkan jumlahnya asalkan ada imbalan sebagai 'biaya konsultasi'Tim pemeriksa pajak menyatakan penurunan setoran pajak bisa mencapai Rp7,2 miliarHanya saja tim meminta biaya konsultasi Rp2,5 miliar
Setelah dilakukan negosiasi, dua belah pihak sepakat biaya konsultasi turun menjadi Rp1,55 miliarUmar Syarifuddin pun menyetujui dan memerintahkan pegawai Bank Jabar Banten, Abas Suhairi memberikan biaya yang diminta tim pemeriksa pajak. (ara/pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edi Minta Diberi Penghargaan
Redaktur : Antoni