Kakanwil Pajak Sulsel Ditahan KPK

Kasus Manipulasi Pajak di PT Bank Jabar-Banten

Rabu, 20 Januari 2010 – 20:39 WIB
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Pajak Sulawesi Selatan Pajak dan Tenggara, Edi Setiadi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Penahanan Edi itu terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jabar-Banten. 

Sebelum ditahan, Edi sempat menjalani pemeriksaan

BACA JUGA: Menhut Minta RTRW Segera Diusulkan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK langsung menahan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I itu
Sekitar pukul 19.40, tadi, Edi dibawa dengan mobil tahanan KPK untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lapas Cipinang

BACA JUGA: 5 Negara Siap Buka Aset Bank Century



Juru bicara KPK, Johan Budi, menyebutkan bahwa Edi disangka dengan pasal 12a atau b, pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Setelah menjadi tersangka, kita lakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini di Rutan Cipinang," sebut Johan.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas mantan Direktur Utama PT Bank Jabar-Banten, Umar Sjarifuddin, disebutkan bahwa direksi  PT Bank Jabar telah memberikan sejumlah kompensasi kepada tim pemeriksa pajak dari KPP Bandung

BACA JUGA: Pesan soal Penyadapan ATM Beredar

Kompensasi itu sebagai balas jasa karena PT Bank Jabar-Banten diduga telah memanipulasi setoran pajak pada tahun 2002 jauh lebih rendah daripada kewajibannya

Dalam dakwaan JPU, Umar Sjarifuddin menyetujui pemberian biaya konsultasi pajak sebesar Rp1,55 miliar setelah tim pemeriksa pajak dari KPP Bandung I menurunkan jumlah setoran pajak yang kurang ituPada 9 Juli 2003, Edi Setiadi selaku Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I memerintahkan sebuah tim yang terdiri Roy Yuliandri (Ketua Tim), Dedy Suwardi (Supervisor) dan Muhammad Yazid (Anggota) untuk melakukan pemeriksaan pajak PT Bank Jabar-Banten

Tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) tanpa nomor dan tanggal yang menemukan pajak kurang bayar sebesar Rp51,80 miliarAtas hasil temuan tim itu, petugas akuntansi PT Bank Jabar, Herry Achmad Buchory melapor ke Umar Syarifuddin bahwa jumlah setoran pajak itu masih bisa diturunkan jumlahnya asalkan ada imbalan sebagai 'biaya konsultasi'Tim pemeriksa pajak menyatakan penurunan setoran pajak bisa mencapai Rp7,2 miliarHanya saja tim meminta biaya konsultasi Rp2,5 miliar

Setelah dilakukan negosiasi, dua belah pihak sepakat biaya konsultasi turun menjadi Rp1,55 miliarUmar Syarifuddin pun menyetujui dan memerintahkan pegawai Bank Jabar Banten, Abas Suhairi memberikan biaya yang diminta tim pemeriksa pajak. (ara/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edi Minta Diberi Penghargaan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler