BACA JUGA: Pesan soal Penyadapan ATM Beredar
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (20/1), menyatakan bahwa pelacakan dan upaya pengembalian atas aset nasabah Bank Century yang dilarikan ke luar negeri itu dilakukan dengan mekanisme Mutual Legal Assistance
BACA JUGA: Edi Minta Diberi Penghargaan
Dan diantara 13 negara (yang disurati), yang sudah merespon antara lain Hongkong, Swiss, Australia, Singapura, LuksemburgNamun Patrialis mengaku pihaknya masih belum dapat mendeteksi jumlah riil aset yang tersimpan di lima negara tersebut
BACA JUGA: BI Menduga Pembobol Bank Sindikat Internasional
“Dalam beberapa hari ini, Direktur Hukum Internasional kami akan berkoordinasi ke negara-negara itu, tentu bersama kepolisian dan kejaksaan agung,” bebernyaMenurutnya, dengan adanya kebijakan MLA maka pengembalian aset tersebut dimungkinkan tanpa harus menunggu putusan suatu badan peradilan“Sekarang kan ada kebijakan MLA saling membantu timbal balikJadi nggak usah menunggu putusan badan peradilan dulu dan saling pengertian,” terangnya.
Sehingga paling tidak, lanjutnya, dana-dana tersebut bisa dibekukan sambil menunggu proses hukum selesai“Timbal baliknya mereka kalau ada urusan dengan kita kita bantu juga,” terangnya
Menteri asal PAN ini menegaskan, otoritas sentral dalam proses MLA memang ada di Kementrian Hukum dan HAMMeski demikian, Patrialis tetap harus bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementrian Luar Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan“Berapa lamanya belum bisa kita tentukan jugaYang jelas kita kejar dulu,” terangnya
Patrialis menambahkan, pemerintah juga telah mengirimkan surat permintaan ekstradisi terhadap Hesham Al-Waraq dan Ravat Ali Rijvi, dua tersangka kasus Bank Century yang belum tertangkap“Kita sudah kirim surat ke Arab Saudi juga dan ke InggirsKarena kedua orang ini adalah sebagai tersangka dalam kasus Bank Century,” ujarnya
Namun menurutnya, surat permintaan ekstradisi tersebut hingga kini masih belum mendapatkan responsSehingga kedua orang tersebut masih dapat melenggang bebas“Ini berlaku hukum internasionalMemang belum ada jawaban, tapi yang jelas pemerintah sudah mengupayakan ituMereka (negara-negara yang disurati) pada prinsipnya sudah mau membantu,” pungkasnya(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Janji Tindak Hakim Pembebas Koruptor
Redaktur : Antoni