5 Negara Siap Buka Aset Bank Century

Rabu, 20 Januari 2010 – 19:37 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM Indonesia mencatat bahwa setidaknya ada lima negara yang telah merespon permintaan Indonesia terkait keberadaan aset-aset Bank Century yang ada di luar negeriNegara yang ditengarai menjadi tempat aset Bank Century disimpan itu antara lain Hongkong, Swiss, Australia, Singapura, Luksemburg

BACA JUGA: Pesan soal Penyadapan ATM Beredar



Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (20/1), menyatakan bahwa pelacakan dan upaya pengembalian atas aset nasabah Bank Century yang dilarikan ke luar negeri itu dilakukan dengan mekanisme Mutual Legal Assistance
“Jadi kami sudah juga mengirim surat ke beberapa negara dimana kita ikut mengejar kekayaan Bank century yang ada di luar negeri

BACA JUGA: Edi Minta Diberi Penghargaan

Dan diantara 13 negara (yang disurati), yang sudah merespon antara lain Hongkong, Swiss, Australia, Singapura, Luksemburg
Mereka sudah merespon untuk Mutual Legal Assistance (MLA),” ujar Patrialis.

Namun Patrialis mengaku pihaknya masih belum dapat mendeteksi jumlah riil aset yang tersimpan di lima negara tersebut

BACA JUGA: BI Menduga Pembobol Bank Sindikat Internasional

“Dalam beberapa hari ini, Direktur Hukum Internasional kami akan berkoordinasi ke negara-negara itu, tentu bersama kepolisian dan kejaksaan agung,” bebernya

Menurutnya, dengan adanya kebijakan MLA maka pengembalian aset tersebut dimungkinkan tanpa harus menunggu putusan suatu badan peradilan“Sekarang kan ada kebijakan MLA saling membantu timbal balikJadi nggak usah menunggu putusan badan peradilan dulu dan saling pengertian,” terangnya.

Sehingga paling tidak, lanjutnya, dana-dana tersebut bisa dibekukan sambil menunggu proses hukum selesai“Timbal baliknya mereka kalau ada urusan dengan kita kita bantu juga,” terangnya

Menteri asal PAN ini menegaskan, otoritas sentral dalam proses MLA memang ada di Kementrian Hukum dan HAMMeski demikian, Patrialis tetap harus bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementrian Luar Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan“Berapa lamanya belum bisa kita tentukan jugaYang jelas kita kejar dulu,” terangnya

Patrialis menambahkan, pemerintah juga telah mengirimkan surat permintaan ekstradisi terhadap Hesham Al-Waraq dan Ravat Ali Rijvi, dua tersangka kasus Bank Century yang belum tertangkap“Kita sudah kirim surat ke Arab Saudi juga dan ke InggirsKarena kedua orang ini adalah sebagai tersangka dalam kasus Bank Century,” ujarnya

Namun menurutnya, surat permintaan ekstradisi tersebut hingga kini masih belum mendapatkan responsSehingga kedua orang tersebut masih dapat melenggang bebas“Ini berlaku hukum internasionalMemang belum ada jawaban, tapi yang jelas pemerintah sudah mengupayakan ituMereka (negara-negara yang disurati) pada prinsipnya sudah mau membantu,” pungkasnya(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Janji Tindak Hakim Pembebas Koruptor


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler