BACA JUGA: BI Menduga Pembobol Bank Sindikat Internasional
Informasi ini kemudian disampaikannya ke mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang pada akhirnya bertemu dengan Anggoro Widjojo - selaku pemilik uang suap Rp 5,1 miliar - di Singapura untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut."Harusnya saya ini diberi penghargaan, dalam rangka pemberantasan mafia hukum," ucap pria berbatik kuning muda ini sambil bertolak pinggang, saat dicegat wartawan selepas diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Rabu (20/1).
Edi mengaku, dia tahu adanya percobaan penyuapan setelah bertemu Anggodo, yang ingin tahu apakah benar uangnya sudah masuk ke KPK lewat Ary Muladi
BACA JUGA: MA Janji Tindak Hakim Pembebas Koruptor
"Ke Singapura sendiri-sendiri, tapi ketemuan di Hotel Shangri-La," kata pria yang tampil bertopi putih itu.Edi sendiri membantah telah kenal lama dengan Anggodo
BACA JUGA: Susno Duadji : BI Telat Berikan Data
Kalau Ary lebih lamaKawanan (dengan Anggodo) sudah 25 tahun," ucapnya.Sementara itu, sama halnya dengan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, pimpinan sebuah tabloid hukum ini juga meyakini bahwa tokoh Yulianto hanyalah karangan AryEdi bahkan menuding Ary sengaja melapor ke KPK karena takut ditahan.
"Ary itu masuk unsur Pasal 21 (mencoba, menghalangi,menghentikan penyidikan korupsi)Siapa bilang pelapor nggak bisa jadi tersangka? Bisa aja dia (Ary) lapor untuk tutupi kejahatannya," tegas Edi, yang diperiksa KPK selama lebih kurang tujuh jam dan mengaku diminta menjawab sebanyak 25 pertanyaan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Kirim Satu Tim ke Bali
Redaktur : Tim Redaksi