Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan

Kawini Paksa Bocah 12 Tahun

Kamis, 25 Maret 2010 – 19:13 WIB

JAKARTA- Nasib yang dialami bocah usia 12 tahun, AG, yang dikawini paksa oleh pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) M Indra Bayuri(60 tahun), mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRAnggota Komisi III DPR Chairuman Harahap mengikuti perkembangan penanganan kasus ini

BACA JUGA: Jaksa Penyidik Gayus Diperiksa

Kepada JPNN di Jakarta, Kamis (25/3), anggota DPR dari dapil Sumut 1 itu langsung antusias memberikan komentar terhadap kasus yang terjadi di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sumut, itu.

“Saya punya atensi yang tinggi terhadap kasus ini
Saya monitor terus perkembangannya dan nanti akan saya pertanyakan penanganannya,” ujar Chairuman membuka kalimatnya.

Seperti diberitakan, sebelum menikahi AG, Bayuri sudah punya enam istri

BACA JUGA: LAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Bansos Kalbar

Ayah AG, Wagimin, malah memaksa agar anaknya itu mau dinikahi Bayuri
Ketika mencoba menolak, anak yang masih sekolah dasar itu pun dihajar ayahnya

BACA JUGA: Gaji Gayus Hanya Rp12,1 Juta

AG sudah disetubuhi Bayuri secara paksaKasus ini sudah diadukan ke KPAI Daerah Sumut, setelah sebelumnya diadukan ke Poltabes setempat namun tidak mendapatkan perhatian serius.

Chairuman menyesalkan sikap Poltabes Medan yang tidak melakukan langkah konkrit menanggapi pengaduan pihak korbanPadahal, lanjutnya, kelakuan MIB tergolong tindak pidana“Menikahi anak di bawah umur itu termasuk tindak pidana,” kata mantan Deputi Bidang Hukum Kementrian Polhukam itu.

Bentuk langkah konkrit apa yang mestinya dilakukan kepolisian, apakah dengan menahan pelaku? Chairuman mengatakan, bisa saja dilakukan penahananNamun, tergantung alasan obyektif dan subyektif tim penyidik“Tapi bisa dilakukan penahanan, bila misalnya dianggap dia akan mengulangi lagi perbuatannya atau dianggap menghalangi proses hukum,” ucapnya.

Yang jelas, lanjutnya, kepolisian harus bertindak cepatMengenai informasi ada anaknya GIM yang menjadi perwira di Poltabes, tidak boleh hanya karena itu lantas kasusnya tidak diproses“Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luasTak boleh dihentikanPenyidik harus cepat bertindak,” cetusnyaTerlebih, katanya, kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Chairuman menjelaskan, jika kepolisian terus membiarkan kasus ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian makin pudar“Karena ini sudah meresahkan masyarakat,” ucapnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen IDP Kemlu Buka Pelatihan Petani Mozambik


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler