Burhanudin Abdullah mengatakan bahwa kasus Bansos tersebut memang sudah diserahkan kepada pihak KPK
BACA JUGA: Gaji Gayus Hanya Rp12,1 Juta
Namun ada permintaan dari Kepolisian Daerah Kalbar untuk mengambil alih kasus tersebutBACA JUGA: Dirjen IDP Kemlu Buka Pelatihan Petani Mozambik
"Karena memang hasil akhir audit dari BPK-P telah diserahkan ke KPK, jadi kami meminta untuk segera melakukan tindakan guna memprosesnya lebih lanjut, dan jangan sampai kasus tersebut jangan diserahkan lagi ke Polda Kalbar, karena kalau diserahkan tentunya pihak kepolisian akan memulai dari nol lagi, sehingga kasus ini akan sangat lama," jelasnya saat menjawab JPNN di kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/3).
Burhanudin meminta KPK untuk segera menuntaskan kasus ini
Sebelumnya, melalui Juru bicara KPK, Johan budi SP, Setelah BPK-P menyerahkan hasil audinya, sekarang ini KPK sedang melakukan telaah terhadap kasus itu.
"Pengaduan adanya dugaan korupsi Bansos Provinsi ke KONI Kalbar telah masuk ke KPK
BACA JUGA: Polisi Pastikan Hanya Perampok
Sekarang ini pihaknya sedang melakukan telaah terhadap pengaduan kasus tersebut, tentunya untuk perkembangan penanganannya harus sesuai dengan prosedur yang telah ada," ujarnya.Perlu diketahui, hasil telaah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Barat pada akhir tahun 2009, yang hasilnya telah diserahkan ke BPK Pusat, adalah Bantuan Sosial tersebut dipecah menjadi beberapa bagian, diantara untuk persiapan pelaksanaan PON sebesar Rp1.368 miliar yang dikeluarkan oleh pihak KoniKemudian rincian lainnya adalah untuk Pelatihan Atlit Daerah (Pelatda) Pekan Olahraga Nasional Kalbar XVII sebesar Rp8.59 miliar.
Selanjutnya bantuan tersebut untuk KONI Kalbar dan dewan pembina fakultas kedokteran Universitas Tanjungpura (Untan), yang digunakan untuk menalangi dahulu pinjaman dari DPRD Kalbar periode 2004-2009, kepada Sekda sebesar Rp10.07 miliarSerta Kerugian Kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.114 miliar(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Redaktur : Tim Redaksi