Kakek Bau Tanah Gelap Mata Lihat Bocah, Terjadilah

Sabtu, 14 Maret 2020 – 09:31 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, PEKALONGAN - R (68) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap bocah perempuan bernama Mawar (8, bukan nama sebenarnya).

Kakek yang kesehariannya berjualan agar-agar itu melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar di indekosnya di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat

Perbuatan R terbongkar setelah ada warga yang melihat R memberi uang Rp 5 ribu kepada Mawar.

Setelah memberi uang, R lantas melakukan perbuatan terlarang terhadap korban.

BACA JUGA: Oknum Guru SD di Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Saksi lantas melaporkan perbuatan R kepada ketua RT setempat dan petugas Polsek Pekalongan Selatan.

Petugas langsung turun tangan dengan meminta keterangan dari saksi dan korban.

Pihak berwajib lantas mendatangi kediaman R. Setelah melakukan interogasi, petugas langsung menciduk R, Jumat (6/3).

“Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Polsek Pekalongan Selatan,” ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez sebagaimana dilansir Radar Tegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, R sudah dua kali melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar.

“Modusnya adalah dengan membujuk korban dan memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban,” kata Egy.

R sendiri dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (way/zul)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler