jpnn.com, ACEH BESAR - Seorang terdakwa kasus pemerkosaan terhadap empat anak di bawah umur, berinisial MN, 78, menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis.
Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dituntut dihukum 150 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
BACA JUGA: Mbak NHJ Tega Mencabuli Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhadir dan kawan-kawan pada sidang di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis.
Warga Kecamatan Montasik tersebut dituntut 150 bulan penjara karena terbukti memerkosa seorang anak berusia tiga tahun, dua anak berusia lima tahun, dan seorang anak berusia tujuh tahun.
BACA JUGA: 4 Tahun Buron, Muammar Khadafi Akhirnya Diciduk di Aceh Besar
Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa, melalui Humas Mahkamah Syariah Jantho Tgk Murtadha sidang dengan terdakwa MN akan diputuskan pada 2 Februari mendatang.
BACA JUGA: Kapolda NTB Ultimatum Kapolres, Ada Kalimat Copot
BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan
"JPU menuntut terdakwa pemerkosaan empat anak di bawah umur dengan pidana penjara 150 bulan penjara atau 12,5 tahun. Insya Allah sidang putusan musyawarah majelis hakim akan digelar pada 2 Februari 2021," pungkas Tgk Murtadha.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi