Kakek Bejat Berusia 78 Tahun Ini Dituntut 150 Bulan Penjara

Kamis, 28 Januari 2021 – 23:19 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama terdakwa kakek 78 tahun yang didakwa memerkosa empat anak di bawah umur di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis (28/1/2021). Foto: Antara Aceh/HO

jpnn.com, ACEH BESAR - Seorang terdakwa kasus pemerkosaan terhadap empat anak di bawah umur, berinisial MN, 78, menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis.

Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa dituntut dihukum 150 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

BACA JUGA: Mbak NHJ Tega Mencabuli Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhadir dan kawan-kawan pada sidang di Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Kamis.

Warga Kecamatan Montasik tersebut dituntut 150 bulan penjara karena terbukti memerkosa seorang anak berusia tiga tahun, dua anak berusia lima tahun, dan seorang anak berusia tujuh tahun.

BACA JUGA: 4 Tahun Buron, Muammar Khadafi Akhirnya Diciduk di Aceh Besar

Ketua Mahkamah Syariah Jantho Siti Salwa, melalui Humas Mahkamah Syariah Jantho Tgk Murtadha sidang dengan terdakwa MN akan diputuskan pada 2 Februari mendatang.

BACA JUGA: Kapolda NTB Ultimatum Kapolres, Ada Kalimat Copot

BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan

"JPU menuntut terdakwa pemerkosaan empat anak di bawah umur dengan pidana penjara 150 bulan penjara atau 12,5 tahun. Insya Allah sidang putusan musyawarah majelis hakim akan digelar pada 2 Februari 2021," pungkas Tgk Murtadha.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler