jpnn.com, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya mengamankan seorang kakek berusia 73 tahun berinisial TP, warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga menikah secara siri tanpa sepengetahuan istrinya.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buka nikah suami warna merah bata nomor 05/05/l/2011, satu buah buku nikah istri warna hijau botol nomor 05/05/l/2011, serta satu lembar surat keterangan nikah yang ditandatangani oleh seorang tokoh agama di atas materai 6.000.
BACA JUGA: Ibu Muda Ini Tepergok Petugas Berbuat Terlarang Saat Mengunjungi Suami di Rutan
“Kasus tersebut terungkap setelah istri sah tersangka melaporkan kasus ini ke polisi,” kata Kasat Reskrim Nagan Raya AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka TP mengaku menikah dengan wanita pujaan hatinya pada Minggu (29/9/2019) lalu dengan perempuan berinisial SM, warga Desa Kuta Aceh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
BACA JUGA: Tiga Pilot Tertangkap Basah Tengah Gelar Pesta Terlarang, Ya Ampun
Keduanya sepakat menikah karena setelah sang kakek menghubungi wanita idaman lain (WIL) berinisial SM menggunakan telepon selular milik sang cucu, pada Jumat (27/0/2019).
Setelah terlibat percakapan beberapa saat, SM akhirnya bersedia menerima pinangan TP dan keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan di sebuah rumah tokoh agama di Desa Blang Bayu, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
BACA JUGA: Ayah Pembunuh Anak Kandung Itu Sempat Beri Napas Buatan, Tetapi sudah Terlambat
“Kasus ini sudah kami rampungkan penyidikannya, dan tersangka juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya,” kata AKP Fadillah Aditya Pratama menambahkan.
BACA JUGA: Godek Pernah Pergoki Istri Bersama PIL di Penginapan, Dendam, Lantas Main Siram Air Keras
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka TP terancam pidana Pasal 279 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang Pernikahan Siri dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, ungkapnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi