Kakek Bikin Alat Bantu Seks, Dipraktikkan dengan Cucu

Senin, 10 April 2017 – 01:30 WIB
DIAMANKAN: Para tersangka diamankan di kantor polisi. Foto: Samarinda Pos/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Omon (58) benar-benar layak dilabeli predikat sebagai kakek jahat.

Sebagai kakek, dia seharusnya memberi contoh baik kepada cucunya.

BACA JUGA: Pintu Didobrak, Upsss.. ABG Sedang Begituan

Namun, warga Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda itu justru melakukan hal sebaliknya.

Dia tega mencabuli sang cucu Jingga (14, bukan nama sebenarnya) di rumahnya, Rabu (5/4) lalu.

BACA JUGA: Pria Beristri Tergoda Kecantikan Siswi SMP, Duh Gusti..

Kala itu, Omon mencabuli Jingga menggunakan alat bantu seks yang dia buat dari silikon.

"Saya kan punya usaha rental PlayStation di rumah. Cucu saya (Jingga) yang jaga. Dia sering gonta-ganti pacar dan dibawa keluar," ujar Omon saat ditemui di ruang penyidik Satreskrim Polsekta Sungai Kunjang, Jumat (7/4).

BACA JUGA: Istri Melahirkan, Suami Bikin Adik Ipar Hamil 4 Bulan

Omon mengaku tak ingin cucunya digituin cowok yang sering dibawa ke rumah.

"Saya mau puaskan cucu saya. Kan alat vital saya memang sudah tak bisa berfungsi lagi. Sudah tiga tahun belakangan saya tak bisa melakukan hubungan badan," beber Omon.

Dia mengaku sudah dua kali mencabuli Jingga dalam empat bulan terakhir.

“Istri saya tahu, kok. Katanya tidak apa-apa. Alat yang saya gunakan juga saya buat sendiri. Sebenarnya untuk istri," kata Omon.

Di sisi lain, polisi juga menangkap Romi (24) yang merupakan kekasih Jingga.

Romi tertangkap basah sedang melakukan perbuatan asusila dengan Jingga.

Saat digerebek warga, Romi dan Jingga sedang berhubungan badan di dalam kamar rumah yang dikontrak Omon.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Omon dan Romi menikmati kemolekan tubuh Jingga.

Waka Polsekta Sungai Kunjang Iptu Hardi mengatakan, pihaknya sudah menahan Omon dan Romi.

"Kasusnya sudah kami proses. Pacar (Romi) dan kakeknya (Omon) sudah kami tahan. Mereka kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Hardi.

Romi dan Omon dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas sepuluh tahun,” ujar Kanit Reskrim Ipda Suyatno. (rin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipaksa Buka Handuk di Tempat Sauna, Korban Trauma


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler