Kakek Dua Cucu Ditangkap Jual Togel

Jumat, 02 Agustus 2013 – 10:07 WIB

jpnn.com - JAMBI – Munir alias Mangcek (54), kakek dua cucu diamankan jajaran Polsekta Pasar Jambi. Dia ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana perjudian toto gelap (togel). Pria paruh baya itu menjadikan warung kopinya sebagai tempat transaksi togel tersebut.  

Munir mengaku kalau bisnis togel itu baru dilakoni sekitar delapan bulanan. “Aku jualan nomor (togel) ni baru delapan bulanan. Hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja, nambah-nambah beli rokok,” kata warga Lorong Flamboyan, Jalan Slamet Riyadi, Broni Jambi.

BACA JUGA: Dua Pemuda Tewas Gantung Diri

Munir ditangkap berawal dari kegiatan PMS Polsekta Pasar Jambi dan laporan warga yang resah melihat kakek tersebut sering transaksi togel. Dari tangan si kakek, petugas menyita barang bukti, uang kertas Rp 393 ribu yang diduga hasil penjualan togel.

Selain itu, petugas juga menyita dua buku kupon kosong, empat kertas kupon yang telah terisi. Lalu, satu lembar kertas rekapan nomor togel yang keluar. Selanjutnya, satu pena dan kalkulator serta satu buku mimpi.

BACA JUGA: Polisi Bekuk 48 Preman Tanah Abang

Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Ranefly Dian Candra, melalui Kanit Reskrim, IPDA Heri Saputra membenarkan penangkapan tersangka atas nama Munir alias Mangcek. “Tersangka kita amankan karena kedapatan menjalankan bisnis toto gelap (togel) bersamaan dengan berjualan di warung kopinya di kawasan Pasar Angso Duo Jambi,” jelas Heri.

Tersangka diamankan dibalik jeruji besi untuk pengembangan kasus mengungkap bandar besar. Atas perbuatannya, kakek tersebut harus mengurungkan niatnya untuk berlebaran bersama dua cucunya. Dia dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(muz/ira)

BACA JUGA: Disangka Pencuri Sapi, Ternyata Kubur Bayi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Incaran Pencuri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler