Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 24 November 2023 – 09:44 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG - Seorang kakek, SI (56) ditangkap polisi dari Polsek Pesisir Utara, Lampung lantaran mencabuli dua anak masih di bawah umur.

Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries menyebut pelaku telah mencabuli dua bocah di Kecamatan Lemong.

BACA JUGA: Oknum Guru Ini Tega Mencabuli Siswi, Korbannya Banyak, Duh

"Personel Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SI usia 56 tahun,," kata Rudi, Kamis (23/11).

Kejadian pencabulan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA: Inilah Identitas Kerangka Manusia Dicor Semen di Blitar yang Bikin Gempar, Wanita Muda

Awalnya kedua korban berinisial AQN (6) dan FO (6) diajak pelaku SI yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar rumahnya.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.

BACA JUGA: Sahroni Minta Polisi Ungkap Tuntas Kasus Mahasiswa Asal Medan Tewas di Bali

Selanjutnya, ibu korban datang mengajak korban pulang.

Namun, dia curiga melihat sang anak terlihat kesakitan dan ketakutan.

"Lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya," ujar Rudi.

Ibu korban kemudian bercerita kepada tetangganya dan kemudian menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI yang lantas mengakui telah mencabuli kedua bocah tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi pada Rabu (22/11) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Berdasarkan laporan polisi yang diterima bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," ujarnya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku cabul berinisial SI di rumahnya.

SI dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler