jpnn.com, KARAWANG - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial SP alias PJ (45) di Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi setelah tega mencabuli siswi, Jumat (17/11) malam
Guru yang bertugas di Kecamatan Purwasari itu bahkan melakukan aksi cabul terhadap sejumlah anak didiknya.
BACA JUGA: 4 Bocah SD di Pekanbaru Disuruh Beradegan Cabul, Videonya Disebar di WhatsApp Group LGBT
Pengumuman status tersangka oknum guru PPPK itu disampaikan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, Senin (20/11).
"Modusnya, pelaku membujuk korban akan mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya, sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya," ujar AKP Abdul Jalil.
BACA JUGA: Info dari Dewas KPK soal Skandal Firli Bahuri Berfoto Bareng SYL
SP alias PJ merupakan guru berstatus PPPK, warga Kecamatan Karawang Timur dan telah memiliki istri, tetapi belum memiliki anak.
Aksi bejat SP terungkap saat keluarga dari salah seorang korban membuka ponsel milik anaknya dan melihat pesan korban bersama sang guru.
BACA JUGA: Gudang BBM Ilegal di Lahan Oknum Brimob Digerebek Polisi, Ini yang Terjadi
"Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku dari pesan dalam handphone milik korban, yang dianggap di luar nalar dan sangat tidak pantas," tuturnya.
Ibu korban lantas mendapat keterangan dari korban, bahwa sekitar Agustus saat jam pelajaran, pelaku kerap menghampiri korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Pelaku disebut melakukan pencabulan tidak hanya kepada satu korban, tetapi juga terhadap beberapa siswi di kelas tersebut.
"Korbannya tidak hanya satu. Kalau yang resmi melapor ada lima korbannya, tetapi hampir semua siswi di kelasnya diperlakukan hal yang sama," ujar Abdul Jalil.
Selain itu, dia menyebut bahwa dalam sehari para korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari dua kali.
Untuk modusnya, pelaku menyampaikan bujuk rayu terhadap korban akan mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya.
Bujuk rayu itu membuat para korban bersedia, sehingga oknum guru SD itu bisa leluasa berbuat cabul saat kegiatan jam belajar mengajar.
Pelaku kini ditahan di sel Mapolres Karawang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.(Antara/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam