jpnn.com, PADANG - Seorang kakek berinisial R (65) diduga telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas (down syndrome).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (2/12) sekitar pukul 17.00 WIB di ladang jagung kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
BACA JUGA: Kombes Zulpan Soal Nasib Polisi yang Minta Keluarga Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan
Polresta Padang, Polda Sumbar, yang mendapatkan laporan atas peristiwa itu langsung bergerak dan menangkap R di rumahnya, kawasan Kuranji, Rabu (29/12) malam.
Saat ini, R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
BACA JUGA: Bu Risma Terharu Mendengar Suara Emas Anak Disabilitas
“Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Kamis (30/12).
Polresta Padang menjerat R dengan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA: 91 Persen Penyandang Disabilitas Ternyata Belum Mendapat Akses Internet
Rico menjelaskan pada Kamis (2/12) sekitar pukul 17.00 WIB di ladang jagung kawasan Kecamatan Kuranji, tersangka R diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak bisa memberikan perlawanan.
Peristiwa itu terungkap ketika salah seorang warga melihat tersangka dan korban sedang berdua di ladang jagung.
Merasa curiga, warga tersebut melapor ke pihak keluarga korban. Kemudian, keluarga menanyakan apa yang telah terjadi.
Dari situlah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Lalu, korban melalui bahasa komunikasinya (khusus) mengaku telah dicabuli.
Mendapati keterangan itu, akhirnya keluarga yang tidak terima membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/649/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 3 Desember 2021.
Laporan dari pihak korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada Rabu dikonfirmasi pelaku sedang berada di rumahnya kawasan Kuranji, sehingga langsung ditangkap atas perintah Kanit Reskrim Unit IV (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Padang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy