Kakek RSJ Berada di Hotel, Korbannya Gadis 13 dan 14 Tahun

Minggu, 04 Oktober 2020 – 11:51 WIB
Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka perdagangan anak di bawah umur. Foto: Antara

jpnn.com, PURWOKERTO - Polresta Banyumas, Jawa Tengah, membongkar kasus perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban dua gadis perempuan.

"Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban berinisial L (14), warga Sumbang, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (3/10).

BACA JUGA: Setahun 4.249 Korban Trafficking di Jatim

Menurut dia, laporan tersebut dilakukan setelah mengetahui hasil pemeriksaan rumah sakit yang menyebutkan adanya benjolan di alat v*tal anaknya.

Ketika ditanya mengenai penyebab terjadinya benjolan itu, kata dia, L mengaku jika telah melakukan hubungan b*dan dengan seorang laki-laki di salah satu hotel melati karena memiliki utang kepada seorang perempuan berinisial IDR (19), warga Baturraden, Banyumas.

BACA JUGA: Kapolsek Dramaga Bogor Mendengar Ada yang Teriak Minta Tolong, Riuh, Lihat Fotonya

"Korban punya utang sebesar Rp 600 ribu atas uang sewa sepeda motor milik IDR.

Saat ditagih oleh IDR, korban mengaku tidak mempunyai uang dan meminta dicarikan pekerjaan," katanya.

BACA JUGA: Begini Cara Al Membantai Istri dan Anak Tirinya, Keji, Biadab

Atas permintaan tersebut, kata dia, IDR mencarikan pekerjaan buat korban melalui seorang perempuan berinisial MY (21) yang juga berdomisili di Baturraden hingga akhirnya L diminta untuk melakukan hubungan b*dan dengan seorang pria berinisial RSJ (70), warga Cibiru, Kota Bandung, yang berdomisili di Kembaran, Kabupaten Banyumas.

"Selain L, seorang warga Sumbang lainnya berinisial MS (13) juga menjadi korban tiga pelaku tersebut," kata Kasatreskrim.

Ia mengatakan, kejadian yang dialami MS berawal dari kedatangan korban ke rumah IDR untuk meminta tolong dicarikan pekerjaan dan selanjutnya perempuan itu menghubungi MY.

Setelah bertemu dengan korban, MY selanjutnya memesan ojek daring dan memintanya untuk mengantarkan MS ke salah satu hotel melati di Purwokerto guna menemui RSJ yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.

"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu di luar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp1 juta," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku IDR berhasil ditangkap pada hari Kamis (1/10) setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.

Setelah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan interogasi awal, kata dia, IDR mengaku telah memerantarakan L dan MS kepada MY.

"Berbekal pengakuan tersebut, kami segera melakukan pengejaran terhadap MY dan berhasil mengamankannya. Dari interogasi terhadap MY, kami memperoleh informasi jika perempuan itu memperdagangkan korban kepada seorang pria berinisial RSJ senilai Rp500 ribu. Kami pun segera mengamankan RSJ yang saat itu sedang berada di salah satu hotel di Purwokerto Selatan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler