jpnn.com, SAMARINDA - P, terduga pelaku perbuatan asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, hanya bisa menunduk saat dihadapkan kepada awak media oleh Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur, Senin (20/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hilman menyebut anak yang digituin P bertambah menjadi sembilan orang.
BACA JUGA: Doakan Mapolres Dibakar, Kakek 63 Tahun Diciduk Polisi
Mereka tersebar di tiga kota. Yakni, Balikpapan, Samarinda dan Tarakan.
P juga mengaku sempat melakukan perbuatan asusila terhadap bocah di Palu, Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi
“Korban berusia 12 hingga 17 tahun. Dilakukan sejak 2103 lalu. Kami masih kumpulkan alat bukti. Laptop dan ponsel yang sudah kami sita. Kami periksa di laboratorium forensik. Ini juga untuk mengetahui apakah ada korban lain,” ucap Hilman.
Penyidik masih mendalami sejumlah percakapan antara P dengan korban.
BACA JUGA: Diminta Maju Pilkada Kaltim, Ini Jawaban Anak Buah Mendagri
Selama ini, P menggunakan aplikasi chatting untuk merayu para calon korban.
Dia juga mengiming-imingi korban dengan berbagai barang seperti tas dan pakaian.
“Dari pengakuan para korban, mereka tidak dipaksa atau diancam, melainkan dirayu,” lanjutnya.
Lalu dari mana P memperoleh uang? Penyidik menduga P menggunakan dana yang dikelola organisasi yang dipimpinnya.
Apalagi, P juga kerap aktif dalam sejumlah kegiatan dan lembaga amal.
“P ini kan presiden sebuah organisasi. Juga aktif dalam sejumlah kegiatan,” imbuh Hilman.
Dia menambahkan, setiap menjalankan aksinya, P selalu merayu korban terlebih dahulu.
Setelah itu, dia melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
P dianggap mampu menaklukkan korban lantaran sosoknya yang cerdas dan banyak memberikan perhatian.
“Jadi layaknya seperti orang pacaran. Perbuatan tersebut ada yang dilakukan di rumah korban hingga hotel. Termasuk adanya indikasi perbuatan di luar negeri. Karena dalam rentang waktu, P pernah ke luar negeri,” ujarnya.
Jika tidak ditangkap, awal 2018 nanti, P dijadwalkan pergi ke London, Inggris usai diwisuda dari kampus ternama di Jogjakarta.
P sendiri bungkam saat ditanya. Dia semakin menunduk ketika kamera menyorot wajahnya.
Mata tampak P memerah dan mengeluarkan air mata. Bahkan saat ditanya apakah menyesali perbuatannya, P tetap bergeming.
“Pengakuan yang bersangkutan, dirinya pernah menjadi korban tindak asusila serupa saat duduk di bangku SMP,” ucap Hilman.
Polda Kaltim menetapkan P sebagai tersangka. P dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014.
P juga dikenakan Pasal 290 ayat 2e dan Pasal 292 tentang Homoseksual.
Penyidik juga memasukkan Pasal 65 KUHP karena adanya beberapa perbuatan melawan hukum.
“Masih terus kami kembangkan. Kemungkinan besar korban juga bisa bertambah. Termasuk apakah dalam melakukan kejahatan memanfaatkan posisi atau jabatannya,” pungkas Hilman. (rdh/rsh/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Ajak Melati Masuk Truk, Terjadilah Perbuatan Terkutuk
Redaktur & Reporter : Ragil