Kakek Spesialis Pencuri Burung Ini Ditangkap Polisi, Modusnya Begini

Selasa, 06 Juni 2023 – 17:26 WIB
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Seorang kakek inisial Y (52) asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi terkait kasus pencurian pada Senin (5/6).

Kakek tersebut ditangkap polisi karena mencuri burung mahal milik warga yang ada di sekitaran Lombok Barat.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi Sehat, Terduga Pencuri Dibawa Pulang Tewas, Keluarga Tak Terima

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari berbagai informasi yang didapatkan dari masyarakat.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi menyebut pelaku merupakan spesialis pencuri burung dengan modus mencari rumah yang kondisi sepi.

BACA JUGA: Santoso AS Minta Polisi Bongkar Mafia Pencurian CPO di Kaltim

Menurut Junaedi, pelaku Y sehari-hati berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mengintai rumah kosong yang ada burungnya.

"Modus pelaku ini mencari kesempatan dengan cara berkeliling pakai sepeda motor," kata Junaedi saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (6/6).

BACA JUGA: Airlangga Akan Berkaca dari Surya Paloh Jika Nekat Mencalonkan Anies

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan lima burung diduga hasil curian beserta sangkarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menaksir nilai burung curian tersebut berkisar jutaan rupiah per ekornya.

"Untuk harga burung ini ada yang Rp 2,5 juta bersama kandangnya. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan," jelas Jaelani.

Junaedi mengatakanuntuk sementara ada lima burung dan sangkarnya yang telah diamankan sebagai barang bukti.

Motif kakek tersebut mencuri karena faktor ekonomi. Selain itu, burung lebih mudah dicuri dan dijual.

"Dia mengaku kalau burung ini cepat laku. Dan karena kebutuhan ekonomi," ujar Junaedi.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4, 5 KUHPidana Jo 64 KUHP pidana dengan ancam penjara paling lama 7 tahun penjara.(mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler