jpnn.com, TAPIN - Satuan Narkoba Polres Tapin berhasil menangkap pengedar sabu-sabu dan ineks bernama Rahmadi di Desa Tungkap Kecamatan Binuang, Kalimantan Selatan, Minggu (16/12).
Rahmadi ditangkap saat tidur di sebuah gubuk. Penangkapan terhadap Rahmadi berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Binuang.
BACA JUGA: Begini Jadinya Asyik Main Judi Ditemani Sabu-Sabu
Mendengar informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Tapin langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, petugas langsung bergerak pada pagi hari saat pelaku belum bangun.
BACA JUGA: Rois Nongkrong di Pinggir Jalan, Gerak-geriknya Mencurigakan
Aparat langsung meringkus tanpa ada perlawanan dari Rahmadi.
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Nurhidayat mengatakan, pihaknya menemukan 12 paket sabu-sabu dengan berat 32,57 gram dari tangan pelaku.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Narkoba
"Selain itu, kami juga menemukan 56 butir pil ekstasi, dua buah sendok, dan timbangan digital," ucap Nurhidayat, Rabu (19/12).
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui peredaran narkoba.
"Masyarakat juga harus menjauhi penyalahgunaan narkoba karena sangat tidak baik untuk diri sendiri," kata Nurhidayat. (dly/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terlihat Ada Tiga Pasang Sandal, Oh Ternyata
Redaktur & Reporter : Ragil