Kaki Krisna Putra Bolong Ditembak Polisi, Kini Dibalut Perban, Tuh Lihat

Sabtu, 02 April 2022 – 22:37 WIB
Tersangka Krisna saat diamankan di Unit 1 Subdit 3 Jatanras. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Krisna Putra, 22, pelaku penjambretan asal Jalan HM Ryacudu, Lr Sabar, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ambruk setelah ditembak polisi, Sabtu (2/4) dini hari.

“Pelaku jambret dengan spesialis korban perempuan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat akan diamankan,” kata Kanit 1 Kompol Willy Oscar, SH, Sabtu (2/4).

BACA JUGA: Terungkap, Beginilah Cara Ariani Listiani Bobol Rekening Nasabah, Oh Ternyata

Salah satu aksi tersangka bersama temannya (DPO) diketahui pada tanggal 28 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Malam itu korban berinisial NIA, 21, seorang mahasiswi sedang berada di depan warung nasi di Jalan Jenderal A Yani, Plaju, Palembang.

BACA JUGA: Oknum Kades Ditangkap saat Berbuat Terlarang dengan Enam Orang Temannya

Tersangka yang dibonceng langsung menarik handphone yang dipegang korban NIA yang merupakan warga Kota Prabumulih ini.

“Pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di atas jembatan Musi 4 Palembang dan di Plaju. Juga pernah melakukan aksi merampas uang Rp 2 juta. Targetnya adalah perempuan dan anak-anak, tetapi saat ini masih kami dalami lagi,” ujar Willy.

BACA JUGA: Anda Kenal Pemuda Ini, Dia Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Barang Buktinya

Di hadapan polisi, tersangka Krisna mengakui semua perbuatannya. Uang hasil menjambret digunakan untuk membayar uang kontrakan, narkoba dan bermain judi slot.

“Aku sudah tiga kali menjambret, Pak. Selalu sama kawan aku. Tugas aku pilot yang bawa motor, yang eksekusi kawan aku. Kalau dapat kami selalu bagi rata.”

“Terakhir aku dapat bagian Rp 200 ribu, duitnya untuk bayar kontrakan, beli ekstasi dan sama main slot,” aku tersangka yang meringis menahan sakit akibat luka tembak.

BACA JUGA: Dibilang Lemah Karena Pakai Tisu Magic, Pria Beristri Berang, Ini Selanjutnya yang Terjadi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.(dho/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler