jpnn.com, JAKARTA - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan pengunaan lahan hutan produksi yang dilakukan sejumlah perusahaan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.
Laporan dari KAKI itu diterima langsung oleh pengaduan hukum dan pengaduan masyarakat yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung).
BACA JUGA: Rusak Iklim Investasi, Konflik di Rempang Harus Jadi Pelajaran
Ketum KAKI Arifin Nur Cahyono mengatakan laporan dugaan korupsi itu sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
"Kami minta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Pulau Rempang karena banyak dari mereka yang manfaatkan lahan untuk kepentingan pengusaha," ujar dia di Kejagung, Selasa (26/9).
BACA JUGA: Koreksi Pendapat Pakar Hukum soal Tanah Rempang, Chandra Singgung Putusan MK
Arifin meminta agar Kejaksaan Agung mengungkap kejahatan mafia tanah di Pulau Rempang. Sebab hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk bangsa Indonesia.
Pada pelaporannya, KAKI menemukan fakta bahwa sebagian kawasan hutan lindung di Tanjung Kelingking, Pantai Kelat, Pulau Rempang, telah dialihfungsikan dari yang seharusnya hutan bakau malah jadi lokasi bisnis.
BACA JUGA: Pemerintah Akui Upaya Merelokasi Warga Rempang Kurang Elegan
Dari temuan KAKI juga, kondisi hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan.
Kondisi itu terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan kepala daerah setempat.
“Kami menilai dalam keputusan Pak Gubernur itu, tidak ada pertimbangan teknis dari kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Kepri. Jadi, kami menduga dalam penerbitan izin ini tidak melengkapi persyaratan perizinan yang diamanatkan," kata Arif.
Untuk itu, KAKI meminta Kejagung segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana perusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mendapatkan IUPJL PSWA.
"Dengan bukti-bukti yang ada, kami meminta kepada pihak Kejaksaan Agung agar memeriksa pejabat dan pihak terkait yang telah mengeluarkan beberapa izin IUPJL PSWA," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investasi Xinyi Glass di Rempang Bakal Menghidupkan UMKM
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan