jpnn.com, MEDAN - Polisi menangkap dua orang kaki tangan bandar narkoba Firman Pasaribu alias Man Batak.
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, identitas kedua tersangka berinisial MZ alias Zuned (31) dan HT alias Ogut (43).
BACA JUGA: GT Kertajati Tol Cipali Ditutup, Kendaraan Dialihkan
Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, ditangkap pada Minggu (7/2) di lokasi berbeda.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
BACA JUGA: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Tommy Soeharto di PN Jaksel
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 52,77 gram, tiga unit ponsel, satu pedang samurai dan uang tunai Rp300 ribu.
"Untuk tersangka Ogut berperan sebagai kurir, sedangkan tersangka Zuned berperan mengutip uang hasil penjualan," kata AKP Martualesi, Senin.
BACA JUGA: Siapa yang Kenal 2 Pemuda Sontoloyo Ini? Siap-siap Saja
Ia mengatakan bahwa tersangka Zuned merupakan residivis kasus narkotika dari jaringan lama sindikat Man Batak.
“Yang bersangkutan merupakan residivis yang pernah ditangkap Satnarkoba Labuhanbatu tahun 2017 dan divonis empat tahun, bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka selama dipenjara dibiayai oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba itu," katanya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil meringkus bandar besar narkoba bernama Firman Pasaribu alias Man Batak pada Selasa (3/2) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Man Batak adalah salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu selama satu dekade. Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti