JAKARTA-Komunitas Antikorupsi (Kaku) meminta KPK mengusut pengahapuasan cagar budaya di Surabaya, berupa Lapangan olahraga Pores (perkumpulan olahraga Tennis) Surabaya.Lapangan tenis tersebut yang terdiri dari beberapa bangunan dan tanaman diatas lahan seluas 8.000 m2, yang telah berusia 50 tahun sudah dikukuhkan menjadi bangunan Cagar BudayaPenetapan itu berdasar surat berita acara tertanggal 8 September 2005
BACA JUGA: Menteri PDT Dilaporkan ke KPK
Rabu siang (23/7), Komunitas Anti Korupsi (KAKU) melaporkan kasus dugaan penghangusan cagar budaya itu yang diduga ada gratifikasinya.jpnn.com - "Sejak 10 Juli 2007, gedung Pores yang terletak di jalan Embong Sawo No 1 Surabaya sudah rata dengan tanah
BACA JUGA: Indonesia Paling Boros Energi
"Padahal Perda Nomor 5 Tahun 205, Bab III Pasal 5 dan 6 sudah jelas, bahwa Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya di daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan segenap kewenangannya yang diatur dalam Perda tersebut," cetusnya.Selain itu, lanjut Nasiruddin, hasil pembahasan benda yang diduga Cagar Budaya (lapangan Pores) oleh Komisi A DPRD Surabaya, Pemkot, dan Aliansi LSM Surabaya pada 16 Juli 2007 menghasilkan rekomendasi DPRD Surabaya
BACA JUGA: Kejagung Loloskan Ginanjar Kartasasmita
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Asabri Masuki Babak Baru
Redaktur : Tim Redaksi