Kasus Asabri Masuki Babak Baru

DPR: Selidiki Pihak Lain yang Terlibat

Rabu, 23 Juli 2008 – 12:58 WIB
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan dana asuransi prajurit Asabri memasuki babak baruTerpidana kasus penyalahgunaan dana Asabri Mayjen ( purn) Subarda Midjaja mengklaim mengantongi bukti baru dari Mabes Polri

BACA JUGA: KNPI Gelar MPP di Riau

Suhardi, anggota tim kuasa hukum Subarda mengaku telah mengantongi salinan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor)  Mabes Polri tentang akta PT Wibawa Murni Abadi yang didirikan Henry Leo

    Dalam surat itu, menurut Suhardi, Labfor Mabes Polri menyatakan salinan dokumen (minuta) akte itu tidak wajar dan cacat hukum.  Dokumen itu yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum mantan Dirut Asabri itu penjara selama 5 tahun dan denda Rp 34 miliar.
”Surat itu akan kami sampaikan ke majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur,” kata Suhardi

BACA JUGA: APBD Telat, DAU Dipotong 20 Persen

Ia meminta agar hakim PT membuka kembali persidangan dengan memanggil saksi ahli dari Puslabfor dan ahli pidana
Pihaknya menyatakan sudah punya surat dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang bernomor LAB: 1282/DTF/2008 tertanggal 25 Juni 2008.
       ”Kami mohon  hakim banding menguji bukti alat baru ini,” katanya

BACA JUGA: Kejaksaan Bentuk Timsus di Daerah

Menurut dia, keterangan dari Puslabfor itu juga membuktikan bahwa Subarda tidak terlibat dalam kasus dana Asabri sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Selama proses persidangan kasus Asabri yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama beberapa bulan hingga putusan pada pertengahan Maret 2008, salinan Akte Notaris yang dibuat oleh Hari Suprapti Suwarno bernomor 02 tanggal 6 Januari 1995 di Bogor telah digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti atas tuduhan keterlibatan nama Subarda Midjaja yang diduga telah berkomplot bersama Henry LeoTerpidana Henry Leo disidang terpisah dan diputus enam tahun penjara dan denda Rp 76 Miliar.
       Salinan Akte PTWMA diyakini oleh Jaksa Penuntut sebagai cikal bakal modus operandi atas raibnya dana milik prajurit TNI / Polri itu adalah bukti konkrit keterlibatan SubardaAtas dasar pendirian perusahaan PT WMA itu Henry Leo menggunakan dana Asabri yang disimpan dalam bentuk Time Deposit di bank BNI 46 cabang Jakarta Kota.
        Di bagian lain, notaris Hari Suprapti Suwarno mengakui bahwa bahwa pernah menerbitkan akta pendirian PTWibawa Murni Abadi (WMA)Saat itu, kata Hari, yang menghadap sebagai pihak-pihak yang mendirikan perusahaan adalah Henry Leo dan Subarda”Akta itu benar-benar asliMasak saya notaris berani menerbitkan akta yang tidak benar,”jelasnya saat dihubungi melalui telpon selulernya
    Menurut Hari, keduanya (Henry Leo dan Subarda) menyepakati mendirikan perusahaan tersebutAkta itu sudah ditandatangani sekitar 15 tahun lalu”Sudah sangat lamaTepatnya saya lupaTapi peristiwa itu ada,” ungkapnya
    Terkait langkah Subarda yang meminta kepada kepolisian untuk menguji otensitas akta ke laboratorium forensik Polri, Hari pun menanggapi dingin”Ah, masak ada maling yang mengaku,” terangnya.
    Secara terpisah Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus yang merugikan negara Rp 410 miliar itu”Kalau memang ada bukti baru harus ditelusuri kebenarannya,” katanya
    Menurut mantan praktisi intelijen Bakin itu, kasus yang mencoreng institusi TNI itu terjadi karena ada kelonggaran pengawasan hukum”Kejaksaan harus pro aktif menyelidiki apakah masih ada pihak lain yang terlibat tapi belum tersentuh proses hukum dalam kasus ini,” katanya.(git/rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Hanya Batalkan 773 Perda Bermasalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler