Padahal, Ginandjar sebelumnya diindikasikan terlibat semasa menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Energi (Mentamben) di era Presiden Soeharto.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, masa kadaluarsa perkara dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati adalah 18 tahun
BACA JUGA: Kasus Asabri Masuki Babak Baru
Sementara kasus Exor I terjadi pada 1989 silamBACA JUGA: KNPI Gelar MPP di Riau
Kan sudah 18 tahun, berarti kadaluarsaApabila ancaman hukumannya tiga tahun, maka masa kadaluarsa perkara adalah 12 tahun
BACA JUGA: APBD Telat, DAU Dipotong 20 Persen
Ketentuan tersebut berdasarkan pasal 71 ayat (1) dalam KUHP.Marwan mengakui, pengusutan kasus itu terkendala oleh pembentukan tim koneksitas antara kejaksaan dan Mabes TNIHingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai izin untuk membentuk tim koneksitas itu dari Panglima TNIJaksa Agung Hendarman Supandji sudah menyurati Panglima TNI, tetapi belum ada balasannyaPenyidikannya bersifat koneksitas karena saat kejadian perkara, Ginandjar berstatus tentara aktif di TNI.
Penghentian kasus Balongan otomatis membuat “aman” sejumlah orang yang terindikasi terlibatSelain Ginandjar, ada Erry Putra Odang yang tak lain keponakan istri mantan Presiden Soeharto, almarhumah Tien Soeharto.
Bagi Ginandjar, putusan kejaksaan tersebut membuatnya terbebas untuk kali keduaSebelumnya, semasa Jaksa Agung M.ARachman, kasus korupsi Ginandjar juga dihentikan melalui SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)Kasusnya adalah dugaan korupsi technical assistance contract (TAC) antara Pertamina dan PT Ustraindo Petro Gas (UPG) senilai USD 23 jutaSP3 kasus tersebut pernah dikaji ulang di era Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, tetapi belakangan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus Balongan, satu-satunya terpidana yang dipenjara adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani IsmailDia divonis enam tahun penjara dan hukuman denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar ganti kerugian negara USD 189,5 juta”Tabrani saja yang kenaLainnya nggak,” kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Terpisah, pakar hukum pidana Indriyanto Senoadji mengatakan, kejaksaan punya kewenangan menetapkan sebuah kasus sudah masuk kadaluarsaPenetapan sebuah kasus kadaluarsa sudah diatur dalam KUHP‘’Memang ada beberapa masa kadaluarsa berdasarkan ancaman hukumannya,” katanya tadi malamMasa kadaluarsa tersebut diperlukan karena menyangkut kepastian hukum seseorang.
Dalam kasus Exor I Pertamina di Balongan, tim penyidik koneksitas harus dibentuk karena salah satu di antara sejumlah nama yang diindikasikan terlibat adalah anggota TNI yang dikaryakan untuk mengurusi bidang pertambangan, khususnya proyek Exor
Berdasar catatan koran ini, satu-satunya anggota TNI yang kini purnawirawan dan terlibat dalam kasus Balongan adalah Ginandjar KartasasmitaKala itu, dia menjabat menteri pertambangan dan energi (Mentamben).
Proyek Exor Balongan dikabarkan disetujui oleh Dewan Komisaris Pertamina (DKP)DKP beranggotakan 10 menteri yang diketuai GinandjarSembilan menteri anggota DKP, antara lain, Radius Prawiro sebagai Menko Ekuin.
Sedangkan Tabrani sebatas sebagai anggota tim negosiasi dari Pertamina atas pelaksanaan proyek dengan rekanan PT Foster Wheeler IndonesiaBos PT Foster adalah Erry Putra Odang yang tak lain keponakan istri mantan Presiden Soeharto, almarhumah Tien Soeharto(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Bentuk Timsus di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi