jpnn.com - JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan gugatan PT Ivani Dewi, salah satu pemenang tender pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Atas putusan tersebut DKI diharuskan membayar sebesar Rp 7,6 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit menyatakan, kekalahan tersebut dikarenakan tidak ada pengacara yang mendampingi pada saat berlangsungnya sidang. "Jadi posisi kami lemah, mau bagaimana lagi," kata Benjamin saat dihubungi, Senin (27/4).
BACA JUGA: Wow! Ahok Gulirkan Ide Ada Apartemen Khusus Prostitusi
Benjamin mengatakan, Dinas Perhubungan DKI sudah meminta Biro Hukum DKI untuk mengirimkan pengacara terkait gugatan PT Ivani. Sayangnya, surat resmi yang dikirim enam bulan lalu ternyata ditolak Biro Hukum DKI.
"Biro Hukum kami surati, kata mereka bukan kewenangan mereka. Kami bersurat resmi ke Biro Hukum," ucap Benjamin.
BACA JUGA: Siap Operasikan 529 Transjakarta Buatan Tiongkok yang Berkarat
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghargai keputusan BANI. Pria yang akrab disapa Ahok itu menyatakan, Pemprov DKI akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Wagub Djarot Minta Penghuni Apartemen Didata
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Prostitusi, Ahok tak Mau Rusunami
Redaktur : Tim Redaksi