Kalah di Pengadilan, Pemkot Bogor Harus Bantu Bangun Masjid

Jumat, 28 September 2018 – 06:16 WIB
Pembangunan masjid di Bogor yang tertunda. Foto: Ist

jpnn.com, BOGOR - Permasalahan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) di Kota Bogor telah memasuki babak baru. Setelah sempat ditolak dan dicabut izin pembangunannya, kini masjid itu sudah bisa dibangun lagi.

Hal itu berdasar pada putusan sela majelis hakim PTUN Bandung yang mengabulkan penundaan pencabutan IMB (izin mendirikan bangunan) di dalam surat penetapan dengan nomor: 32/G/2018/PTUN.

BACA JUGA: Bersama Sahabat, Opick Makin Aktif Bangun Masjid

Salah satu kuasa hukum Masjid Imam Ahmad bin Hambal, Adhi R Faiz menuturkan, dengan adanya putusan itu, pembangunan masjid seharusnya bisa dilakukan.

Namun, hingga kini, sekelompok orang yang menolak adanya masjid itu terus mengintai jika ada kegiatan di sekitar lokasi masjid sehingga pembangunan urung dilakukan.

BACA JUGA: Survei Masjid Terindikasi Radikal, P3M Punya Rekaman

Dia menyampaikan, kemenangan di PTUN Bandung berlanjut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam putusan bernomor: 159/B/2018/PT.TUN.JKT, isinya menguatkan putusan PTUN Bandung.

Dia berharap, Pemkot Bogor bisa patuh akan putusan dan menjalankannya serta bersedia mengamankan jalannya pembangunan masjid.

BACA JUGA: Survei soal 41 Masjid Negara Terindikasi Radikal Bikin Risau

Pasalnya, dia khawatir dengan adanya sejumlah massa yang menolak, bisa berujung kontak fisik dengan pihak yang ingin membangun masjid.

“Apalagi ini kan masjidnya ada di dekat Istana Presiden di Bogor, seharusnya bisa dijaga agar tetap aman,” kata dia.

Dia pun menyoroti Pemkot Bogor yang melarang pembangunan masjid. Apalagi, MIAH adalah masjid biasa dan bukan aliran sesat, bahkan masjid itu sudah ada sejak tahun 2001, dibongkar karena akan di renovasi total.

“Dari MUI tidak menyebut kami aliran sesat. Tetapi kok masjid aliran sesat seperti syiah saja bisa dibangun, ini kan aneh,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei P3M: Khotbah di 41 Masjid Negara Terindikasi Radikal


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler