Kalah di Praperadilan, Bareskrim Kembalikan Kapal Pesiar

Rabu, 18 April 2018 – 06:01 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Rudi Heryanto buka suara tentang menangnya gugatan praperadilan Equanimity Cayman Ltd atas penyitaan kapal pesiar.

Sesuai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, pihaknya akan menyerahkan kapal yang disita ke pemiliknya.

BACA JUGA: Tok tok tok! Penyitaan Kapal Mewah oleh Bareskrim Tidak Sah

“Dittipideksus Bareskrim Polri akan mematuhi perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengembalikan kepada pemiliknya yaitu Equanimity (Cayman) Ltd," ujar dia Bareskrim Polri , Gambir, Jakarta Pusat.

Dia juga mengklarifikasi, masalah kapal pesiar Equanimity ini tak ada kaitan dengan kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menyeret Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

BACA JUGA: Aksi Bela Islam 64: Bareskrim Tak Bernyali Periksa Sukmawati

Diketahui, hakim Ratmoho memutus penyitaan kapal pesiar superyacht Equanimity Cayman yang dilakukan Polri tidak sah. Putusan pengadilan juga mengharuskan Polri mengembalikan penyitaan kapal tersebut.

“Mengabulkan permohonan praperadilan oleh pemohon dengan membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Febuari 2018, dan menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar kepada pemohon," kata Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (17/4).

BACA JUGA: Pentolan Alumni 212: Sukmawati Tidak Boleh Dimaafkan

Menurut hakim, pemohon yang diwakilkan tim pengacara Andi Simangunsong telah membuktikan dalil-dalil permohonan sehingga permohonan dari pemohon layak untuk dikabulkan.

Sesuai amar putusan, Polri juga dinilai bertindak melebihi kewenangan dengan menerbitkan perkara baru.

Padahal, dalam surat yanf diterima dari atase FBI menyatakan Polri hanya diminta melakukan operasi gabungan.

Sebelumnya, sebuah kapal pesiar mewah senilai USD 250 juta atau setara Rp 3,5 triliun disita Bareskrim Tanjung Benoa, Bali.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kala itu masih dijabat Brigjen Agung Setya mengatakan, kapal tersebut merupakan barang bukti yang diduga hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat.

Agung mengatakan, pihaknya menerima surat dari FBI pada 21 Februari 2018 yang isinya permintaan bantuan kepada Polri untuk mencari keberadaan kapal tersebut.

"Jadi, FBI AS melakukan joint investigation dengan Bareskrim. Kami membantu," kata Agung. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siagakan Pasukan Asmaul Husna untuk Antisipasi Aksi 64


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kapal Pesiar   Bareskrim   FBI  

Terpopuler